Bawa Sabu Petani Ditangkap di Subak
Pria inisial I Made BD, 39, asal Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli, Selasa (9/4).
BANGLI, NusaBali
Made BD yang keseharianya sebagai petani diamankan di seputaran Subak Alas Serai, Desa Serai, Kecamatan Kintamani. Made BD masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangli.
Informasi yang terhimpun, I Made BD ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polres Bangli di belakang bangunan pondok di areal Subak Alas Serai, Desa Serai, Selasa sekitar pukul 18.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis shabu yang disimpan I Made BD diatas tembok yang ditindih dengan alat hisap (bong).
Petugas pun mengamankan 1 buah plastic klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga shabu dengan berat 0.18 gram bruto 0.06 gram netto, alat isap (bong), Hondphone. "Made BD langsung digiring petugas menuju Mapolres Bangli untuk diproses lebih lanjut. Kini yang bersangkutan masih menjalami pemeriksaan,” ungkap sumber di Polres Bangli, pada Rabu (10/4).
Made BD dijerat dengan pasal 112ayat (1) subside pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. *esa
Made BD yang keseharianya sebagai petani diamankan di seputaran Subak Alas Serai, Desa Serai, Kecamatan Kintamani. Made BD masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangli.
Informasi yang terhimpun, I Made BD ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polres Bangli di belakang bangunan pondok di areal Subak Alas Serai, Desa Serai, Selasa sekitar pukul 18.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis shabu yang disimpan I Made BD diatas tembok yang ditindih dengan alat hisap (bong).
Petugas pun mengamankan 1 buah plastic klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga shabu dengan berat 0.18 gram bruto 0.06 gram netto, alat isap (bong), Hondphone. "Made BD langsung digiring petugas menuju Mapolres Bangli untuk diproses lebih lanjut. Kini yang bersangkutan masih menjalami pemeriksaan,” ungkap sumber di Polres Bangli, pada Rabu (10/4).
Made BD dijerat dengan pasal 112ayat (1) subside pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. *esa
1
Komentar