Bowo Sebut Rp 8 M di Amplop dari Menteri
Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita terkait perkara kliennya berasal dari menteri.
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi bila disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan.
"Kalau memang ada informasi disampaikan saja ke penyidik. Tapi tentu KPK tidak bisa mempublikasikan sekarang isi berita acara itu apa itu kan teknis sekali dalam penyidikan, nanti di sidang paling mungkin kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4) seperti dilansir detik.
Febri mengatakan keterangan yang mengikat secara hukum adalah yang disampaikan pada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyatakan keterangan itu yang akan ditindaklanjuti KPK.
"Kalau keterangan sampaikan pada penyidik kan dituangkan dalam berita acara, itu yang mengikat secara hukum. Bagi kami kalau itu disampaikan, maka akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Konsen KPK pada pada hal tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, Saut Edward menyebut duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita KPK, diduga berasal dari menteri. Duit dalam 400 ribu ampolp yang disimpan di puluhan kardus itu ikut disita terkait OTT suap sewa kapal distribusi pupuk dengan tersangka Bowo Sidik.
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ujar pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (10/4).
Saat ditanya nama menteri yang dimaksud, pengacara Bowo Sidik hanya menegaskan keterangan kliennya pasti akan didalami penyidik KPK. Meski saat ini nama diduga menteri itu belum disebut Bowo Sidik ke penyidik KPK dalam pemeriksaan.
"Belum, belum," ujar Saut Edward soal disebut tidaknya nama diduga menteri ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima duit Rp 6,5 miliar dari pihak lain.
Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar itulah yang disebut KPK berada dalam 400 ribu amplop di kardus-kardus itu. Amplop yang berisi duit pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu itu diduga untuk serangan Pemilu legislatif. *
"Kalau memang ada informasi disampaikan saja ke penyidik. Tapi tentu KPK tidak bisa mempublikasikan sekarang isi berita acara itu apa itu kan teknis sekali dalam penyidikan, nanti di sidang paling mungkin kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4) seperti dilansir detik.
Febri mengatakan keterangan yang mengikat secara hukum adalah yang disampaikan pada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menyatakan keterangan itu yang akan ditindaklanjuti KPK.
"Kalau keterangan sampaikan pada penyidik kan dituangkan dalam berita acara, itu yang mengikat secara hukum. Bagi kami kalau itu disampaikan, maka akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Konsen KPK pada pada hal tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, Saut Edward menyebut duit Rp 8 miliar dalam amplop yang disita KPK, diduga berasal dari menteri. Duit dalam 400 ribu ampolp yang disimpan di puluhan kardus itu ikut disita terkait OTT suap sewa kapal distribusi pupuk dengan tersangka Bowo Sidik.
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ujar pengacara Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (10/4).
Saat ditanya nama menteri yang dimaksud, pengacara Bowo Sidik hanya menegaskan keterangan kliennya pasti akan didalami penyidik KPK. Meski saat ini nama diduga menteri itu belum disebut Bowo Sidik ke penyidik KPK dalam pemeriksaan.
"Belum, belum," ujar Saut Edward soal disebut tidaknya nama diduga menteri ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima duit Rp 6,5 miliar dari pihak lain.
Nah, duit Rp 1,5 miliar dan Rp 6,5 miliar itulah yang disebut KPK berada dalam 400 ribu amplop di kardus-kardus itu. Amplop yang berisi duit pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu itu diduga untuk serangan Pemilu legislatif. *
Komentar