Komisi III Agendakan Undang Dispenda
Made Mangku Tirta mengaku nunggak pajak hingga Rp 1,5 miliar sejak Januari 2016 karena pasirnya belum dibayar oleh rekanan.
Data Tunggakan Pajak Galian C Simpang Siur
AMLAPURA, NusaBali
Komisi III DPRD Karangasem mengagendakan hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karangasem. Hearing terkait tunggakan pajak galian C sejak tahun 2015 yang mencapai Rp 8,1 miliar. Termasuk minta penjelasan galian ilegal yang masih beroperasi dan dipunguti pajak.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Gusti Agung Dwi Putra mengatakan terjadi simpang siur tunggakan pajak galian C. Versi Dispenda tunggakan mencapai Rp 8,1 miliar, namun penelusuran dewan tunggakan mencapai Rp 10,2 miliar. “Hearing untuk klarifikasi, angka mana yang benar mengenai tunggakan pajak itu,” ungkap Agung Dwi Putra, Kamis (26/5).
Menurut Dwi Putra tunggakan pajak itu sangat misterius. Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, faktur diberikan jika pajak sebulan sebelumnya terbayar. “Terkesan telah terjadi pembiaran, pengusaha nunggak pajak tetapi tetap dapat faktur,” kata Dwi Putra.
Sementara Ketua Komisi I DPRD I Komang Sudanta menginginkan dengar pendapat dengan Dispenda Karangasem agar diperluas. Sehingga lebih banyak dapat informasi dari Dispenda mengenai tunggakan pajak. “Saya punya data tunggakan pajak galian C dari tahun 2015, nanti tinggal padukan data versi DPRD dengan milik Dispenda,” jelas Sudanta.
Sebelumnya Kepala Dispenda I Nengah Toya meluruskan, tunggakan pajak bukan Rp 16 miliar melainkan Rp 8,1 miliar. Hanya saja penyebab terjadinya tunggakan begitu besar dan terakumulasi sejak tahun 2015 belum terjawab. Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa mengaku telah dapat laporan dari Kadispenda terjadinya tunggakan pajak Rp 8,1 miliar. Tunggakan dari pengusaha paling besar mencapai Rp 3 miliar.
Salah seorang pengusaha galian C di Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat I Made Mangku Tirta mengaku masih nunggak pajak sekitar Rp 1,5 miliar sejak Januari 2016. “Tunggakan itu terjadi, karena saya melayani penjualan pasir kepada pengusaha batching plant (pabrik beton). Sementara pengusaha batching plant melayani proyek nasional belum terbayar, sehingga berdampak terjadi tunggakan pajak,” jelas Mangku Tirta. 7 k16
Komentar