Blanko Habis, Pemohon KTP Dapat Suket
Sejak Januari-hingga Jumat (5/4), Disdukcapil Karangasem dapat 13.250 blanko.
AMLAPURA, NusaBali
Blanko e-KTP habis sejak Senin (8/4). Buat sementara wajib KTP yang melakukan perekaman hanya dapat surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Karangasem telah mengeluarkan 471 suket sejak blanko e-KTP habis.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan Disdukcapil Provinsi Bali janjikan 500 blanko, namun hanya cukup untuk sehari. Apalagi daftar tunggu 472 wajib KTP. Dikatakan, sejak Januari 2019 kabupaten ambil blanko e-KTP di provinsi, sebelumnya mesti ambil di Jakarta. “Blanko tetap datangnya dari Jakarta, hanya saja provinsi yang mengambil ke Jakarta untuk kepentingan se-Bali,” ungkap Sumidia, Kamis (11/4).
Sumidia mengatakan, sejak Januari-hingga Jumat (5/4), Disdukcapil Karangasem dapat 13.250 blanko. Rata-rata perekaman e-KTP ke desa-desa, per desa dapat merekam 50-90 wajib KTP. Bahkan ada yang hasil perekamannya, di bawah itu. “Saat warga memerlukan e-KTP untuk melengkapi administrasi di rumah sakit, klaim asuransi, atau hibah warisan, barulah bersemangat datang mengurus e-KTP,” sindir Sumidia. Wajib e-KTP di Karangasem 365.941, perekaman telah tuntas 353.711, belum perekaman sebanyak 12.230, cetak reguler sebanyak 97.842, dan kepemilikan e-KTP sebanyak 352.729 orang.
Ditambahkan dari 12.230 wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Rendang sebanyak 762 wajib e-KTP, Sidemen 711 wajib e-KTP, Manggis 1.353 wajib e-KTP, Karangasem 1.810 wajib e-KTP, Abang 1.880 wajib e-KTP, Bebandem 1.049 wajib e-KTP, Selat 695 wajib e-KTP, dan Kubu 3.970 wajib e-KTP. Terpisah, Camat Rendang I Wayan Mastra mengakui sejak Senin (8/4) cetak e-KTP terhenti karena blanko habis. “Kami berharap secepatnya ada suplai blanko agar pelayanan cetak e-KTP kembali normal,” harap Wayan Mastra. *k16
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan Disdukcapil Provinsi Bali janjikan 500 blanko, namun hanya cukup untuk sehari. Apalagi daftar tunggu 472 wajib KTP. Dikatakan, sejak Januari 2019 kabupaten ambil blanko e-KTP di provinsi, sebelumnya mesti ambil di Jakarta. “Blanko tetap datangnya dari Jakarta, hanya saja provinsi yang mengambil ke Jakarta untuk kepentingan se-Bali,” ungkap Sumidia, Kamis (11/4).
Sumidia mengatakan, sejak Januari-hingga Jumat (5/4), Disdukcapil Karangasem dapat 13.250 blanko. Rata-rata perekaman e-KTP ke desa-desa, per desa dapat merekam 50-90 wajib KTP. Bahkan ada yang hasil perekamannya, di bawah itu. “Saat warga memerlukan e-KTP untuk melengkapi administrasi di rumah sakit, klaim asuransi, atau hibah warisan, barulah bersemangat datang mengurus e-KTP,” sindir Sumidia. Wajib e-KTP di Karangasem 365.941, perekaman telah tuntas 353.711, belum perekaman sebanyak 12.230, cetak reguler sebanyak 97.842, dan kepemilikan e-KTP sebanyak 352.729 orang.
Ditambahkan dari 12.230 wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Rendang sebanyak 762 wajib e-KTP, Sidemen 711 wajib e-KTP, Manggis 1.353 wajib e-KTP, Karangasem 1.810 wajib e-KTP, Abang 1.880 wajib e-KTP, Bebandem 1.049 wajib e-KTP, Selat 695 wajib e-KTP, dan Kubu 3.970 wajib e-KTP. Terpisah, Camat Rendang I Wayan Mastra mengakui sejak Senin (8/4) cetak e-KTP terhenti karena blanko habis. “Kami berharap secepatnya ada suplai blanko agar pelayanan cetak e-KTP kembali normal,” harap Wayan Mastra. *k16
Komentar