Belasan Perokok Ditangkap Satpol PP
Para pelanggar KTR ini sudah disidik dan akan diproses melalui sidang Tipiringdi Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (27/5) hari ini.
DENPASAR, NusaBali
Dari sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (26/5) kemarin, belasan perokok kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 7 Tahun 2013. Belasan perokok ini tertangkap tangan di RSUP Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan, sidak KTR ini dilakukan untuk menegaskan pada masyarakat bahwa papan KTR bukan sekedar pajangan. Melainkan harus ditaati oleh semua pihak guna melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Tidak hanya di rumah sakit dan lapangan umum, beberapa area yang masuk KTR seperti puskesmas, sekolah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Sementara untuk tetap memberikan ruang, diharapkan para perokok bisa memanfaatkan pojok khusus merokok yang disediakan disetiap area KTR. "Sidak ini sebagai tindakan tegas bagi mereka yang melanggar Perda KTR. Serta menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat akan bahaya asap rokok. Masyarakat yang ingin merokok, supaya merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan," jelasnya ditemui disela-sela penertiban pelanggar di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, kemarin.
Kasatpol PP Alit Wiradana mengatakan, pelanggar yang tertangkap sedang merokok tidak pada tempat yang telah ditentukan sebanyak 13 orang yakni enam di Lapangan Puputan Badung dan 7 orang pelanggar ditangkap di RSUP Sanglah. "Dengan penetapan Perda KTR Kota Denpasar lewat penegakan Perda yang terus kami lakukan di beberapa titik kawasan KTR yang telah ditentukan di Kota Denpasar," ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 13 orang pelanggar KTR sudah disidik dan akan diproses melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (27/5) hari ini. "Kami mengambil tindakan tegas kepada masyarakat pelanggar KTR untuk memberikan efek jera sehingga tidak lagi mereka merokok di tempat terlarang," ujarnya.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengemukakan jika masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Perda KTR, merokok tidak pada tempatnya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Karena Pemkot Denpasar jauh sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk serta papan informasi tentang Perda KTR ditempat-tempat umum, perkantoran, sekolah hingga menyasar banjar dan fasilitas umum lainnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan yang ada dan tidak merokok sembarang tempat yang dapat merugikan kesehatan masyarakat lainnya," tegasnya. 7 nv
Komentar