nusabali

Peradilan Alami Gonjang Ganjing

  • www.nusabali.com-peradilan-alami-gonjang-ganjing

Hakim Agung MA Gayus Lumbun mengakui jika peradilan saat ini mengalami gonjang-ganjing (turbulensi) akibat banyak yang terlibat korupsi.

JAKARTA, NusaBali
Saat ini sebanyak 30 hakim dari 340-an hakim yang terlibat dan operasi tertangkap tangan (OTT) KPK.
“Kondisi sebenarnya, hal itu akibat ada kesalahan pimpinan MA dalam mengelola organisasi kehakiman. Sebanyak 10 pimpinan MA membawahi 300 lebih peradilan di seluruh Indonesia,” imbuhnya di Kompleks Parlemen, Kamis (26/5).
 
Sekretaris MA Nurhadi yang tersangkut KPK, kata Gayus, justru sedang dalam promosi untuk dipindahkan ke kota besar di Bengkulu.
 
Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang menangani posisi dan jabatan para hakim di daerah tersebut, berarti tidak mempertimbangkan rekam jejak, latarbelakang, prestasi, pengalaman hakim dan sebagainya. Carut-marut peradilan tersebut juga tercermin dalam pemilihan pimpinan hakim MA.
 
Mayoritas masih mencari aman, opportunis dan ambisius menjadi pimpinan MA. Jika sebelumnya ada 31-an hakim yang pro reformasi, tapi ketika menjelang pemilihan terus berkurang. Alhasil dari 31 hakim pro reformasi tersebut ketika pemilihan tinggal 18 orang. Selain itu dalam pemilihan pimpinan MA selalu melanggar Tatib.
 
“Misalnya tidak boleh interupsi, dilarang bertanya, dan lain-lain,” tegas mantan angota Komisi III DPR RI ini.
 
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan, banyaknya hakim di daerah hingga Sekretaris MA tersangkut suap, maka Presiden perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
 
Mengingat hakim dan MA adalah sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. DPR pun siap mendukung terhadap evaluasi dan transparansi kehakiman untuk peradilan yang bersih dan berwibawa tersebut.
 
“Banyaknya kasus hakim, termasuk di MA tersangkut korupsi bila dibiarkan bisa melumpuhkan negara. Presiden RI bisa menerbitkan Perppu darurat hakim. Sebab, kalau hakim apalagi di MA terlibat korupsi, maka negara ini bisa lumpuh. Apalagi jika korupsi itu sudah mendarah-daging, maka perlu langkah-langkah radikal untuk perbaikan,” tegas Arsul Sani. K22

Komentar