Tanggung Jawab Rakyat Dalam Demokrasi Pancasila
Sebuah negara disebut demokrasi sering kali diukur apabila negara tersebut menyelenggarakan pemilu. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Penulis: I Gede Yudi Arsawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana / Anggota GenBI Bali
Dengan pemilu maka pengambilan keputusan dan eksekusi keputusan dalam pemerintahan suatu negara, secara langsung dianggap dilakukan oleh rakyat itu sendiri, meskipun pada prakteknya hal tersebut dilakukan oleh para wakil rakyat dan presiden.
Indonesia sebagai negara yang meletakkan kedaulatannya di tangan rakyat, menganut sebuah sistem demokrasi yang disebut dengan demokrasi Pancasila. Prinsip demokrasi Pancasila ini secara umum merupakan cerminan sila ke empat Pancasila itu sendiri yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam sistem demokrasi Pancasila, unsur musyawarah untuk mufakat dan unsur perwakilan merupakan unsur terpenting yang sekurang-kurangnya harus dipenuhi dalam kehidupan bernegara.
Di negara yang besar ini dengan jumlah penduduk lebih dari 265 juta jiwa, tidaklah mungkin dapat melibatkan seluruh rakyatnya dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, rakyat memerlukan wakil-wakil rakyat yang dapat mewakili aspirasinya dalam bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam megambil suatu keputusan. Dan untuk menunjuk wakil rakyat tersebut maka satu-satunya cara adalah dengan memilih mereka secara langsung melalui Pemilu. Tidak ada sarana lain bagi rakyat untuk menunjuk wakilnya selain melalui Pemilu.
Memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima, untuk itu mau tidak mau masyarakat harus menerima hak mereka untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun untuk dapat dipilih ketika menjadi peserta pemilu. Hak untuk memilih dan dipilih juga sudah dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 dan dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Menggunakan hak pilih merupakan sebuah tanggung jawab yang sepatutnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, karena dengan menggunakan hak pilihnya maka masyarakat sudah mendukung keberlangsungan demokrasi Pancasila. Dengan menggunakan hak pilih maka unsur musyawarah untuk mencapai mufakat dan unsur perwakilan dapat terpenuhi. Apalagi apabila masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil rakyat yang bijaksana, maka niscaya unsur kebijaksanaan pun akan terpenuhi.
Jadi, apabila masyarakat memang menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi negara yang juga merupakan pedoman hidup bangsa, maka menggunakan hak pilih pada saat pemilu nanti adalah suatu keharusan. Masyarakat tidak boleh malas datang ke TPS dengan menggunakan berbagai alasan, karena semestinya segala sesuatu yang dapat menghambat sudah bisa diantisipasi sedini mungkin dari sekarang. Apalagi ada hasil survei dari CSIS (Centre for Strategic and International Studies) yang menunjukan sebanyak 7 persen pemilih tetap atau sekitar 13 juta orang sudah memiliki rencana untuk pergi liburan dan diperkirakan tidak akan memilih pada saat pemilu. Ini tentu tidak boleh terjadi karena pemilu hanya berlangsung 5 tahun sekali sedangkan masyarakat masih bisa lebih sering untuk pergi berlibur.*
*Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Komentar