Terpasang di Masa Tenang, APK Diberangus
Bawaslu sebenarnya mengimbau parpol peserta Pemilu 2019 agar sudah menertibkan APK paling lambat H-1 masa tenang, Sabtu (13/4).
Pemasang Ogah Turunkan, Bawaslu-Pol PP Turun Tangan
MANGUPURA, NusaBali
Masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai, Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4) harus bersih dengan alat peraga kampanye (APK), baik APK partai politik (Parpol), caleg hingga Capres-Cawapres. Pembersihan APK ini pun dilakukan. Banyaknya pemasang APK yang enggan membongkar sendiri, membuat Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan lakukan pemberangusan APK. Hal ini tampak di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali.
Pantauan NusaBali, di Kabupaten Badung petugas Bawaslu dan Pol PP setempat melakukan penyisiran APK. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, mengungkapkan penyisiran terhadap APK dilakukan secara serentak dengan bantuan Satpol PP.
“Tim sudah bergerak dari pagi, khususnya menyisir jalan-jalan protokol. Sedangkan untuk yang di desa kami tetap berkoordinasi dengan tim relawan dari masing-masing parpol,” katanya. Hingga sore kemarin, sudah ada ratusan APK yang diturunkan oleh tim gabungan. Hal ini dilakukan lantaran sampai batas waktu yang diberikan, APK tetap tak diturunkan oleh pemilik atau pemasangnya. Batas waktu yang ditoleransi hingga, Sabtu (13/4).
“Sebelumnya kami sudah bersurat kepada partai politik untuk menurunkan sendiri APK yang masih terpasang. Tapi kenyataannya masih ada yang belum diturunkan. Jadi, kami yang menurunkan bersama Satpol PP,” tegas Alit Astasoma. Hal serupa juga dilakukan petugas gabungan Bawaslu dan Pol PP Gianyar. Mereka turun bongkar APK yang masih terpasang di masa tenang. Penertiban ini akan dilakukan hingga 16 April ini menyasar seluruh pelosok Kabupaten Gianyar.
"Karena hingga batas waktu tidak dibersihkan, maka langsung kami turunkan bersama petugas Satpol-PP," kata Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan. Di Denpasar sebanyak 40 personel Pol PP dikerahkan untuk menyisir APK yang masih terpasang pada empat kecamatan di Kota Denpasar. Hasil penyisiran dari pagi hingga sore hari sedikitnya 35 baliho caleg, 5 baliho parpol, 21 spanduk caleg, 16 banner caleg dibongkar. Sedangkan sisanya diturunkan masing-masing caleg dan tim sukses masing-masing kandidat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, saat dikonfirmasi, Minggu (14/5) mengungkapkan, pihaknya mulai menurunkan baliho caleg karena ada surat dari Bawaslu Denpasar dan KPU Denpasar untuk memberangus baliho dan spanduk maupun alat peraga lainnya agar tidak mengganggu masa tenang Pemilu.
"Kami lakukan pembongkaran sejak pagi dan akan berlanjut sampai besok (hari ini, red)," jelas Sayoga. Sedangkan di Jembrana, memasuki masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4), sejumlah APK masih banyak terpasang. Tidak hanya di jalan-jalan kawasan pedesaan, APK berupa baliho, spanduk, bendera, dan lainnya, itu juga masih bertebaran di jalan protokol seputaran Kota Negara.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Minggu kemarin, mengatakan, sebelum memasuki masa tenang kampanye, jajarannya sudah mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2019 agar sudah menertibkan APK paling lambat H-1 masa tenang kampanye, Sabtu (13/4).
Kenyataannya, hanya beberapa parpol yang mengindahkan instruksi Bawaslu tersebut, dan masih banyak APK yang dibiarkan sampai memasuki masa tenang kampanye, Minggu kemarin. “Ada memang yang sudah mulai menertibkan, tetapi baru sebagian kecil. Dalam perkiraan kami 70-80 persen masih terpasang,” ujarnya. Mulai, Senin (14/4) hari ini, pihaknya akan menurunkan paksa APK-APK tersebut. *asa, nvi, mis, ode
1
Komentar