2 Pembuang 2 Mayat dalam Karung Ditangkap
Pembunuhan dilakukan atas motif penguasaan speedboat
PANDEGLANG, NusaBali
Dua pelaku yang berperan sebagai pembuang mayat dalam karung di pesisir Pandeglang ditangkap. Pelaku berinisial B dan S masing-masing sebagai nakhoda dan anak buah kapal. Dari total enam diduga pelaku, empat orang masih buron.
"Peran dua orang yang kita amankan telah membantu membuang mayat dalam karung dan dibuang pakai kapal speedboat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Banten, Minggu (14/4).
Indra mengatakan pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. B ditangkap di kawasan Merak, sedangkan S ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan keduanya dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Tim menggunakan teknologi pencarian untuk mencari pelaku.
Kedua pelaku, katanya, berperan sebagai penerima paket jenazah dalam karung dari empat tersangka lain yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku diminta membuang mayat di sekitar pesisir Pandeglang di atas kapal.
"Dia hanya menerima kiriman paket (jenazah). Di situ dijelaskan itu adalah mayat dan mereka ikut membuang," tambahnya seperti dilansir detik.
Dua pelaku sempat dijanjikan imbalan untuk membuang mayat dalam karung. Mayat dibuang tengah malam pada Jumat (5/4) dan Sabtu (6/4) dini hari.
"Dibawa di wilayah Anyer atau wilayah Polres Cilegon. Dibuangnya tengah malam, dibawa ke laut tengah malam," pungkasnya.
Dari dua tersangka tersebut, diketahui bahwa pembunuhan dilakukan terencana kepada dua korban, yaitu Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan.
"Kita tetapkan ini pembunuhan berencana. Dari awal pelaku sudah merencanakan," kata Indra.
Polisi saat ini tengah memburu empat orang lainnya. Ia berjanji, dalam waktu dekat para tersangka lain segera ditangkap. Polisi, menurutnya, sudah mengetahui identitas para pelaku. Ia mengungkap ada inisial T dan M. Sedangkan dua orang lagi masih dicari identitasnya.
"Ini kita simpulkan 6 orang pelaku dan punya peran masing-masing. Dan kita perlu cari alat bukti lagi dan mengetahui peran yang saat ini masih kita kejar," ungkapnya.
Kasus pembunuhan korban yang dibuang ke dalam karung, menurut Indra, dilakukan atas motif penguasaan speedboat milik korban Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan.
Korban merupakan pemilik speedboat yang ada di wilayah Anyer. Empat pelaku yang saat ini masih diburu berencana mengusai speedboat korban untuk dijual namun diduga ditolak oleh korban.
"Korban menguasai kapal itu. Ada perebutan kepemilikan kapal sehingga timbul percekcokan hingga timbul pembunuhan," katanya. Kepada dua pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup.
Dua jenazah korban pembunuhan dalam karung masing-masing Asep Hidayat (46) warga Lebak ditemukan pada Minggu (7/4) di perairan Kecamatan Pagelaran. Korban lain SJP (50) ditemukan pada Rabu (10/4) di perairan Panimbang. *
"Peran dua orang yang kita amankan telah membantu membuang mayat dalam karung dan dibuang pakai kapal speedboat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Banten, Minggu (14/4).
Indra mengatakan pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. B ditangkap di kawasan Merak, sedangkan S ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan keduanya dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Tim menggunakan teknologi pencarian untuk mencari pelaku.
Kedua pelaku, katanya, berperan sebagai penerima paket jenazah dalam karung dari empat tersangka lain yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku diminta membuang mayat di sekitar pesisir Pandeglang di atas kapal.
"Dia hanya menerima kiriman paket (jenazah). Di situ dijelaskan itu adalah mayat dan mereka ikut membuang," tambahnya seperti dilansir detik.
Dua pelaku sempat dijanjikan imbalan untuk membuang mayat dalam karung. Mayat dibuang tengah malam pada Jumat (5/4) dan Sabtu (6/4) dini hari.
"Dibawa di wilayah Anyer atau wilayah Polres Cilegon. Dibuangnya tengah malam, dibawa ke laut tengah malam," pungkasnya.
Dari dua tersangka tersebut, diketahui bahwa pembunuhan dilakukan terencana kepada dua korban, yaitu Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan.
"Kita tetapkan ini pembunuhan berencana. Dari awal pelaku sudah merencanakan," kata Indra.
Polisi saat ini tengah memburu empat orang lainnya. Ia berjanji, dalam waktu dekat para tersangka lain segera ditangkap. Polisi, menurutnya, sudah mengetahui identitas para pelaku. Ia mengungkap ada inisial T dan M. Sedangkan dua orang lagi masih dicari identitasnya.
"Ini kita simpulkan 6 orang pelaku dan punya peran masing-masing. Dan kita perlu cari alat bukti lagi dan mengetahui peran yang saat ini masih kita kejar," ungkapnya.
Kasus pembunuhan korban yang dibuang ke dalam karung, menurut Indra, dilakukan atas motif penguasaan speedboat milik korban Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan.
Korban merupakan pemilik speedboat yang ada di wilayah Anyer. Empat pelaku yang saat ini masih diburu berencana mengusai speedboat korban untuk dijual namun diduga ditolak oleh korban.
"Korban menguasai kapal itu. Ada perebutan kepemilikan kapal sehingga timbul percekcokan hingga timbul pembunuhan," katanya. Kepada dua pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup.
Dua jenazah korban pembunuhan dalam karung masing-masing Asep Hidayat (46) warga Lebak ditemukan pada Minggu (7/4) di perairan Kecamatan Pagelaran. Korban lain SJP (50) ditemukan pada Rabu (10/4) di perairan Panimbang. *
Komentar