Jajaran Menteri Tak Patuh Setor LHKPN
ICW Soroti Pejabat Malas Lapor Kekayaan
JAKARTA, NusaBali
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyelenggara negara yang masih malas melaporkan harta kekayaannya. Nama-nama pejabat negara yang cukup ternama pun disebut masih banyak yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para menteri era Presiden Joko Widodo juga masuk dalam golongan tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.
Hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017. "Sebenarnya ini data yang cukup mengecewakan ketika kita membaca data lebih jauh yang terpampang dalam website KPK," sebut Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/4).
Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.
Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.
Ada juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Dia menyebut masih banyak menteri yang belum memperbarui laporan kekayaannya.
"Kita bisa cek Pak Wiranto mulai menjabat tahun 2016, terakhir melaporkan tahun 2016 juga. Ini tidak patuh juga," ucap Kurnia.
"Luhut Binsar Pandjaitan bahkan tidak ditemukan LHKPN-nya ketika dia menjabat Menko Maritim dan Sumber Daya. Lalu di sini ada Puan Maharani, terakhir melaporkan tahun 2014. Pratikno juga tahun 2014. Tjahjo Kumolo 2014," imbuhnya.
Kurnia menyebut penyerahan LHKPN harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan peraturan KPK. Dia menyebut beberapa hakim agung belum memperbarui data kekayaannya, juga para ketua pengadilan negeri.
"Kita cek dari semua ibu kota provinsi, hampir seluruh ibu kota provinsi belum pernah melaporkan LHKPN selama menjabat ketua pengadilan negeri," kata Kurnia seperti dilansir detik.
Di tempat yang sama, Dewi Anggraeni dari Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, menyebut saat ini masyarakat dapat mengecek langsung patuh-tidaknya para penyelenggara negara itu melalui Pantau LHKPN. Dia juga menyoroti tingkat kepatuhan yang rendah meski aturan sudah berlaku sejak Orde Lama. *
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.
Hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017. "Sebenarnya ini data yang cukup mengecewakan ketika kita membaca data lebih jauh yang terpampang dalam website KPK," sebut Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/4).
Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.
Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.
Ada juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Dia menyebut masih banyak menteri yang belum memperbarui laporan kekayaannya.
"Kita bisa cek Pak Wiranto mulai menjabat tahun 2016, terakhir melaporkan tahun 2016 juga. Ini tidak patuh juga," ucap Kurnia.
"Luhut Binsar Pandjaitan bahkan tidak ditemukan LHKPN-nya ketika dia menjabat Menko Maritim dan Sumber Daya. Lalu di sini ada Puan Maharani, terakhir melaporkan tahun 2014. Pratikno juga tahun 2014. Tjahjo Kumolo 2014," imbuhnya.
Kurnia menyebut penyerahan LHKPN harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan peraturan KPK. Dia menyebut beberapa hakim agung belum memperbarui data kekayaannya, juga para ketua pengadilan negeri.
"Kita cek dari semua ibu kota provinsi, hampir seluruh ibu kota provinsi belum pernah melaporkan LHKPN selama menjabat ketua pengadilan negeri," kata Kurnia seperti dilansir detik.
Di tempat yang sama, Dewi Anggraeni dari Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, menyebut saat ini masyarakat dapat mengecek langsung patuh-tidaknya para penyelenggara negara itu melalui Pantau LHKPN. Dia juga menyoroti tingkat kepatuhan yang rendah meski aturan sudah berlaku sejak Orde Lama. *
1
Komentar