Pasutri Ditangkap dengan Bukti 0,73 Kilogram Shabu
Pasutri Setyawan dan Septiyana mengaku awalnya punya 932,10 gram atau lebih dari 0,93 kilogram shabu kiriman napi narkoba di Jawa. Dari jumlah itu, sebanyak 200 gram shabu sudah diedarkan di Bali
Dapat Kiriman dari Napi LP di Jawa, Barang Haram Diedarkan di Bali
DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (pasutri) asal, Jogjakarta, Setyawan, 22, dan Septiyana, 25, yang diduga sebagai kurir narkoba, ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, Selasa (9/4) malam. Dari tangan pasutri ini, petugas menyita barang haram shabu seberat 732,10 gram atau lebih dari 0,73 kilogram.
Pasutri yang merupakan jaringan narkoba Jogjakarta-Bali ini diamankan tim gabungan saat transaksi narkoba di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan, 9 April 2019 malam pukul 20.00 Wita. Ketika ditangkap, pasutri Setyawan dan Septyana sedang menaruh tempelan shabu di TKP.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiwan, mengatakan penangkapan pasutri kurir narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Sesuai informasi, keduanya hendak melakukan transkasi narkoba di TKP. “Dari informasi masyarakat, di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Komnbes Ruddi saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (15/4).
Tim gabungan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali pun melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Malam itu juga pukul 20.00 Wita, tim gabungan terjun ke TKP dan mendapati dua orang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi.
“Petugas pun langsung menyergap kedua orang yang ternyata pasangan suami istri ini. Saat itu pula, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket shabu seberat 6,48 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri Setyawan. Barang haram itu sudah siap untuk ditempel,” papar Kombes Ruddi.
Setelah mengamankan pasutri Setyawan dan Septiyana, kata Kombes Ruddi, tim gabungan lanjut menggelandang kedua tersangka ke tempat kosnya di kawasan Jalan Taman Sari Pengipian Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Saaat dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua tersangka, petugas kembali menernukan barang bukti berupa 29 paket shabu yang sudah dipaket dan siap untuk ditempel. Total ada 732,10 gram shabu yang diamankan dari pasutri ini di dua lokasi berbeda. Pasutri tersangka narkoba ini pun dibawa ke Mapolresta Denpasar berikut barang buktinya, untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka Setyawan dan Septiyana mengakui barang haram seberat 0,73 kilogram tersebut adalah miliknya. Barang haram shabu tersebut dikasi oleh narapidanna bernama Aristanto, yang sedang mendekam di salah satu LP di Jawa.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka mendapatkan shabu dengan cara mengambil di alamat tempelan yang sudah ditentukan. Terungkap, pasutri tersangka narkoba ini sudah sebulan berada di Bali. Mereka sempat sekali ambil barang haram jenis shabu yang dikirim Aristanto dengan berat total 932,10 gram atau lebih dari 0,93 kilogram.
Dari total 0,93 kilogram shabu tersebut, sebanyak 200 gram di antaranya sudah diedarkan pasutri Setyawan-Septiana. Sedangkan sisanya sebanyak 732,10 gram shabu, berhasil diamankan tim gabungan sebelum sempat diedarkan tersangka.
“Dari keterangan tersangka, selama sebulan di Bali, mereka sudah 55 kali menempel shabu di lokasi berbeda-beda. Peran tersangka suami istri ini sebagai kurir narkoba yang mendapat upah. Sekali tempel, mereka dapat upah 50.000,” beber Kombes Rudi.
Atas perbuatannya, pasutri Setyawan-Septian dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 8 miliar. “Saya tegaskan tak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani melawan petugas, ditembak mati,” tegas Kombes Ruddi. *pol
DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (pasutri) asal, Jogjakarta, Setyawan, 22, dan Septiyana, 25, yang diduga sebagai kurir narkoba, ditangkap tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, Selasa (9/4) malam. Dari tangan pasutri ini, petugas menyita barang haram shabu seberat 732,10 gram atau lebih dari 0,73 kilogram.
Pasutri yang merupakan jaringan narkoba Jogjakarta-Bali ini diamankan tim gabungan saat transaksi narkoba di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan, 9 April 2019 malam pukul 20.00 Wita. Ketika ditangkap, pasutri Setyawan dan Septyana sedang menaruh tempelan shabu di TKP.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiwan, mengatakan penangkapan pasutri kurir narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Sesuai informasi, keduanya hendak melakukan transkasi narkoba di TKP. “Dari informasi masyarakat, di seputaran Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Komnbes Ruddi saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (15/4).
Tim gabungan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali pun melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Malam itu juga pukul 20.00 Wita, tim gabungan terjun ke TKP dan mendapati dua orang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi.
“Petugas pun langsung menyergap kedua orang yang ternyata pasangan suami istri ini. Saat itu pula, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket shabu seberat 6,48 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kiri Setyawan. Barang haram itu sudah siap untuk ditempel,” papar Kombes Ruddi.
Setelah mengamankan pasutri Setyawan dan Septiyana, kata Kombes Ruddi, tim gabungan lanjut menggelandang kedua tersangka ke tempat kosnya di kawasan Jalan Taman Sari Pengipian Kuta, Kecamatan Kuta, Badung. Saaat dilakukan penggeledahan di kamar kos kedua tersangka, petugas kembali menernukan barang bukti berupa 29 paket shabu yang sudah dipaket dan siap untuk ditempel. Total ada 732,10 gram shabu yang diamankan dari pasutri ini di dua lokasi berbeda. Pasutri tersangka narkoba ini pun dibawa ke Mapolresta Denpasar berikut barang buktinya, untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka Setyawan dan Septiyana mengakui barang haram seberat 0,73 kilogram tersebut adalah miliknya. Barang haram shabu tersebut dikasi oleh narapidanna bernama Aristanto, yang sedang mendekam di salah satu LP di Jawa.
Menurut Kombes Ruddi, tersangka mendapatkan shabu dengan cara mengambil di alamat tempelan yang sudah ditentukan. Terungkap, pasutri tersangka narkoba ini sudah sebulan berada di Bali. Mereka sempat sekali ambil barang haram jenis shabu yang dikirim Aristanto dengan berat total 932,10 gram atau lebih dari 0,93 kilogram.
Dari total 0,93 kilogram shabu tersebut, sebanyak 200 gram di antaranya sudah diedarkan pasutri Setyawan-Septiana. Sedangkan sisanya sebanyak 732,10 gram shabu, berhasil diamankan tim gabungan sebelum sempat diedarkan tersangka.
“Dari keterangan tersangka, selama sebulan di Bali, mereka sudah 55 kali menempel shabu di lokasi berbeda-beda. Peran tersangka suami istri ini sebagai kurir narkoba yang mendapat upah. Sekali tempel, mereka dapat upah 50.000,” beber Kombes Rudi.
Atas perbuatannya, pasutri Setyawan-Septian dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 8 miliar. “Saya tegaskan tak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Berani melawan petugas, ditembak mati,” tegas Kombes Ruddi. *pol
Komentar