Bawaslu Bangli Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
Dugaan pelanggaran kampanye di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli dilaporkan ke Bawaslu Bangli.
BANGLI, NusaBali
Kasus tersebut dilaporkan oleh pengurus dan juga caleg Hanura, IB Santosa dan warga Desa Sekaan I Nengah Sutra.
IB Santosa dan Nengah Sutra melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bangli, Senin (15/4) dalam waktu yang berbeda. IB Santosa mengungkapkan pihaknya selaku warga masyarakat, kader partai/pengurus partai serta caleg DPRD Provinsi Bali melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani. Seperti imbauan Bawaslu, ketika ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu agar dilaporkan. “Selaku warga masyarakat kami melapor hari ini, perihal dugaan pelanggaran kampanye di Sekaan," ungkapanya sembari menyebutkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Santosa melihat ada beberapa poin yang menjadi catatan, yakni dugaan kampanye di masa tenang dan kampanye lintas partai politik. Diakui pula, pihaknya melapor ke Bawaslu karena salah satu kader Hanura, yakni I Nengah Sugiman yang notabene sebagai Caleg dari Dapil Kintamani Barat, foto dan namanya ada dalam stiker lintas partai bersanding dengan Caleg dari partai lain ditempel saat masa tenang.
Politisi asal Desa Demulih ini berharap Bawaslu Bangli segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga terkuak siapa pelaku dan siapa di balik kasus ini. Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sudah ada dua orang yang melapor terkait kasus Desa Sekaan, Kintamani tersebut. "Ya, kami sudah menerima dua laporan kasus di Sekaan. Dari laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Disampaikan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan koordinasi bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakumdu), yang anggotanya dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli dan Polres Bangli, Selasa (16/4) hari ini. "Kami akan bahas kasus ini, supaya jelas arahnya ke mana," terangnya. *esa
IB Santosa dan Nengah Sutra melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bangli, Senin (15/4) dalam waktu yang berbeda. IB Santosa mengungkapkan pihaknya selaku warga masyarakat, kader partai/pengurus partai serta caleg DPRD Provinsi Bali melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani. Seperti imbauan Bawaslu, ketika ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu agar dilaporkan. “Selaku warga masyarakat kami melapor hari ini, perihal dugaan pelanggaran kampanye di Sekaan," ungkapanya sembari menyebutkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Santosa melihat ada beberapa poin yang menjadi catatan, yakni dugaan kampanye di masa tenang dan kampanye lintas partai politik. Diakui pula, pihaknya melapor ke Bawaslu karena salah satu kader Hanura, yakni I Nengah Sugiman yang notabene sebagai Caleg dari Dapil Kintamani Barat, foto dan namanya ada dalam stiker lintas partai bersanding dengan Caleg dari partai lain ditempel saat masa tenang.
Politisi asal Desa Demulih ini berharap Bawaslu Bangli segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga terkuak siapa pelaku dan siapa di balik kasus ini. Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sudah ada dua orang yang melapor terkait kasus Desa Sekaan, Kintamani tersebut. "Ya, kami sudah menerima dua laporan kasus di Sekaan. Dari laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Disampaikan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan koordinasi bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakumdu), yang anggotanya dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli dan Polres Bangli, Selasa (16/4) hari ini. "Kami akan bahas kasus ini, supaya jelas arahnya ke mana," terangnya. *esa
1
Komentar