Dosen Unpad Akan Gugat Penunjukkan Plt Rektor
Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mayoritas dari Fakuktas Hukum akan melayangkan gugatan terhadap keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) yang mengulang proses pemilihan rektor dan menunjuk Plt.
BANDUNG, NusaBali
Mereka menilai keputusan itu menyalahi aturan. Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu, MWA Unpad menggelar rapat pleno di Gedung 1 Unpad, Kota Bandung. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua MWA Rudiantara itu memutuskan mengangkat seorang Plt untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukan Plt itu diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Sejumlah dosen yang hadir di antaranya dua guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof Atip Latipulhayat dan Prof Susi Dwi Harijani, lalu Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira dan juga dosen Fakultas Hukum lainnya Bilal Dewansyah.
Indra Perwira menganggap keputusan MWA tersebut menyalahi aturan, apalagi MWA menyerahkan keputusan pengangkatan Plt itu kepada Menristekdikti Mohamad Nasir.
Padahal, kata dia, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.
"Kami kaget ada surat Menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah, karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," katanya di Gedung Sri Soemantri FH Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4) seperti dilansir detik.
Selain itu, lanjut dia, penunjukan Plt rektor Unpad juga tidak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya masalah itu merupakan kewenangan MWA bukan malah menyerahkan keputusannya kepada Menristekdikti dalam penunjukan Plt.
"Meminta menteri menunjuk Plt, ini dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum, itu barbar,” ucapnya.
Dosen FH Unpad lainnya Bilal Dewansyah menyatakan, dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam Pilrek ini pihaknya berencana melayangkan gugatan. Pihaknya ingin membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt dan mengulang proses pemilihan rektor itu menyalahi aturan.
"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Ingin dua hal soal status Plt. Memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin (penunjukan Plt) ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pengetahuannya jabatan Plt tidak bisa ditetapkan di tengah jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Selain itu harusnya MWA sendiri yang menunjuk seorang Plt bukan dari Menristekdikti. Karena Menristekdikti bagian dari MWA. "Jabatan (rektor) ini ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini kami juga harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya. *
Mereka menilai keputusan itu menyalahi aturan. Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (13/4) lalu, MWA Unpad menggelar rapat pleno di Gedung 1 Unpad, Kota Bandung. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua MWA Rudiantara itu memutuskan mengangkat seorang Plt untuk mengisi kekosongan jabatan rektor Unpad yang ditinggalkan Tri Hanggono. Penunjukan Plt itu diserahkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Sejumlah dosen yang hadir di antaranya dua guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof Atip Latipulhayat dan Prof Susi Dwi Harijani, lalu Dosen Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira dan juga dosen Fakultas Hukum lainnya Bilal Dewansyah.
Indra Perwira menganggap keputusan MWA tersebut menyalahi aturan, apalagi MWA menyerahkan keputusan pengangkatan Plt itu kepada Menristekdikti Mohamad Nasir.
Padahal, kata dia, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.
"Kami kaget ada surat Menteri baru tidak mempertimbangkan perkembangan di MWA tapi kembali ke esensi pertama. Ini dulu cukup keras saya bantah. Saya bilang menteri tidak punya kewenangan untuk memerintah, karena status Unpad PTNBH dari asalnya milik pemerintah menjadi milik publik," katanya di Gedung Sri Soemantri FH Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, Senin (15/4) seperti dilansir detik.
Selain itu, lanjut dia, penunjukan Plt rektor Unpad juga tidak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya masalah itu merupakan kewenangan MWA bukan malah menyerahkan keputusannya kepada Menristekdikti dalam penunjukan Plt.
"Meminta menteri menunjuk Plt, ini dasar hukumnya enggak ada sampai MWA menyerahkan kepada menteri. Menunjuk Plt tidak ada dasar hukum, itu barbar,” ucapnya.
Dosen FH Unpad lainnya Bilal Dewansyah menyatakan, dengan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam Pilrek ini pihaknya berencana melayangkan gugatan. Pihaknya ingin membuktikan keputusan MWA dalam menunjuk Plt dan mengulang proses pemilihan rektor itu menyalahi aturan.
"Yang kami ingin lakukan bukan sekedar ada dan tidak ada kepemimpinan. Ingin dua hal soal status Plt. Memang menteri berwenang mengangkat Plt. Kalau PTNBH itu yang berwenang (mengangkat Plt) adalah MWA. Kami akan gugat SK ini, jadi bisa lebih clear tafsir Plt ini. Kami yakin (penunjukan Plt) ini perbuatan di luar kewenangan menteri," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pengetahuannya jabatan Plt tidak bisa ditetapkan di tengah jabatan rektor telah habis masa jabatannya. Selain itu harusnya MWA sendiri yang menunjuk seorang Plt bukan dari Menristekdikti. Karena Menristekdikti bagian dari MWA. "Jabatan (rektor) ini ingin buktikan tidak bisa di Plt kan di tengah jabatan rektor yang sudah habis. Dalam legal opini kami juga harus MWA yang bikin bukan kementrian," ujarnya. *
Komentar