Polda Bali Sudah Periksa 30 Saksi
Dugaan Penyelewengan Bansos Ketua DPRD Klungkung
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali tindaklanjuti dugaan penyelewengan bansos Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, yang dilaporkan salah seorang warga, I Wayan Muka Udiana, 5 Maret 2019. Hingga saat ini, penyidik Polda Bali telah minta keterangan 30 orang saksi.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menegaskan semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti kepolisian. Terkait laporan adanya dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan Wayan Baru, pihaknya sudah melakukan klarifikasi 30 saksi. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang dilaporkan oleh pelapor Wayan Muka Udiana.
Salah satu yang ditemukan dari hasil pengembangan terhadap laporan Wayan Muka Udiana, warga Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung adalah ada beberapa krama mengembalikan dana bansos yang telah disalurkan. Menurut Kombes Yuliar, pengembalian dana bansos ini menjadi pertanyaan dan akan didalaminya.
“Mengapa dikembalikan? Apakah murni tak bisa dilaksakan? Dari situ baru akan ditarik kesimpulan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Selain itu, kami sedang melalukan pengumpulan dokumen tentang proses bansos yamg diterima kelompok masyarakat,” papar Kombes Yuliar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (16/4).
Kombes Yuliar menegaskan, setelah masa Pemilu 2019, pihaknya akan kembali terjun menggali data-data dan fakta di lapangan terkait kasus ini. Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi bansos, tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sabarlah dulu. Kita masih konsentrasi Pemilu. Yang pasti, kami akan terus berprose dan mendalami kasus ini,” tandas Kombes Yuliar.
Disinggung soal kasus ini juga diadukan pelapor Wayan Muka Udiana ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen RI, hingga Kemenko Polkam, menurut Kombes Yuliar, tak ada masalah. “Itu tidak jadi soal. Itu adalah hak yang bersangkutan (pelapor). Yang jelas, kami terus berproses,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, Wayan Baru, sebelumnya dilaporkan Wayan Muka Udiana ke Polda Bali, 5 Maret 2019 siang pukul 14.30 Wita. Laporan ke SDKPT Polda Bali terdaftar dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT. Dalam laporannya, pelapor menuding ada 5 objek bansos untuk pembangunan pura-pura di kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung yang diduga dikorupsi oleh sang Ketua Dewan, Wayan Baru.
Sementara, 5 hari pasca dilaporkan Wayan Muka Udiyana, terlapor Wayan Baru melaporkan balik yang bersangkutan ke Polres Klungkung, 10 Maret 2019 lalu. Wayan Muka Udiana dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, karena tuding sang Ketua Dewan korupsi dana bansos untuk pembangnan sejumlah pura.
Menurut Wayan Baru, dari 5 objek bansos yang dituding telah dikorupsi dan dilaporkan Muka Udiana ke Polda Bali, sebetulnya hanya 1 objek yang me-mang benar dia fasilitasi, yaitu untuk pembangunan Dadia Pura Timbul Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Sedangkan 4 objek bansos lainnya, kata politisi Gerindra asal Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ini, adalah fiktif. Keempat objek bansos yang disewbut fiktif itu, masing-masing untuk pembangungan Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), Pura Dalem Telaga Sakti di Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad (Kecamatan Nusa), dan pembangunan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi (Kecamatan Nusa Penida). *pol
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menegaskan semua laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti kepolisian. Terkait laporan adanya dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan Wayan Baru, pihaknya sudah melakukan klarifikasi 30 saksi. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang dilaporkan oleh pelapor Wayan Muka Udiana.
Salah satu yang ditemukan dari hasil pengembangan terhadap laporan Wayan Muka Udiana, warga Banjar Sebunibus, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung adalah ada beberapa krama mengembalikan dana bansos yang telah disalurkan. Menurut Kombes Yuliar, pengembalian dana bansos ini menjadi pertanyaan dan akan didalaminya.
“Mengapa dikembalikan? Apakah murni tak bisa dilaksakan? Dari situ baru akan ditarik kesimpulan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. Selain itu, kami sedang melalukan pengumpulan dokumen tentang proses bansos yamg diterima kelompok masyarakat,” papar Kombes Yuliar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (16/4).
Kombes Yuliar menegaskan, setelah masa Pemilu 2019, pihaknya akan kembali terjun menggali data-data dan fakta di lapangan terkait kasus ini. Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi bansos, tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sabarlah dulu. Kita masih konsentrasi Pemilu. Yang pasti, kami akan terus berprose dan mendalami kasus ini,” tandas Kombes Yuliar.
Disinggung soal kasus ini juga diadukan pelapor Wayan Muka Udiana ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen RI, hingga Kemenko Polkam, menurut Kombes Yuliar, tak ada masalah. “Itu tidak jadi soal. Itu adalah hak yang bersangkutan (pelapor). Yang jelas, kami terus berproses,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, Wayan Baru, sebelumnya dilaporkan Wayan Muka Udiana ke Polda Bali, 5 Maret 2019 siang pukul 14.30 Wita. Laporan ke SDKPT Polda Bali terdaftar dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT. Dalam laporannya, pelapor menuding ada 5 objek bansos untuk pembangunan pura-pura di kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung yang diduga dikorupsi oleh sang Ketua Dewan, Wayan Baru.
Sementara, 5 hari pasca dilaporkan Wayan Muka Udiyana, terlapor Wayan Baru melaporkan balik yang bersangkutan ke Polres Klungkung, 10 Maret 2019 lalu. Wayan Muka Udiana dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, karena tuding sang Ketua Dewan korupsi dana bansos untuk pembangnan sejumlah pura.
Menurut Wayan Baru, dari 5 objek bansos yang dituding telah dikorupsi dan dilaporkan Muka Udiana ke Polda Bali, sebetulnya hanya 1 objek yang me-mang benar dia fasilitasi, yaitu untuk pembangunan Dadia Pura Timbul Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Sedangkan 4 objek bansos lainnya, kata politisi Gerindra asal Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida ini, adalah fiktif. Keempat objek bansos yang disewbut fiktif itu, masing-masing untuk pembangungan Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), Pura Dalem Telaga Sakti di Desa Batukandik (Kecamatan Nusa Penida), pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad (Kecamatan Nusa), dan pembangunan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi (Kecamatan Nusa Penida). *pol
1
Komentar