Besaran Tarif Belum Ditetapkan, Uji Coba Waterblow Diperpanjang
Setelah objek wisata Waterblow di kawasan ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, ditetapkan sebagai daya tarik wisata (DTW) oleh Pemerintahan Kabupaten Badung, ke depan wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut akan dikenai retribusi tiket masuk.
MANGUPURA, NusaBali
Karena belum ada kepastian besaran retribusi tiket masuk Waterblow, maka uji coba pemberlakuan tiket yang berlangsung selama 15 Maret hingga 15 April, akan diperpanjang.
Kepala Divisi Operasi ITDC I Made Pariwijaya, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini masih menunggu penetapan tarif sesuai Perda oleh Pemkab Badung. Namun, sejauh ini belum ada penetapan besaran tarif. Sehingga pihaknya memperpanjang masa uji coba di Waterblow itu. Diakuinya, pascaditetapkan sebagai DTW, Waterblow dibenahi untuk menunjang beberapa titik atau spot yang bagus bagi wisatawan. Setelah pengerjaan selesai, pada 15 Maret lalu dimulai dengan uji coba tiket yang dilakukan selama sebulan hingga 15 April, tapi sampai saat ini belum ada besaran tarif pasti yang dikeluarkan oleh pemkab.
Pariwijaya hanya menyebut, tarif masuk waterblow memang masih menunggu dari Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata (Dispar). Sejauh ini, pihaknya selaku pihak yang mengelola hanya menunggu ketentuan besaran tarif yang ditetapkan Dispar itu. Ditanyai terkait adanya rekomendasi tiket masuk sebesar Rp 15.000 per kepala, dia mengakui besaran tarif tersebut hanya sebagai usulan. Keputusan akhir masih ada di pihak Dinas Parawisata Badung. “Itu (besaran tarif Rp 15.000 per orang) hanya usulan. Kita tunggu hasil resmi yang disepakati dan dikeluarkan oleh Dispar,” kata Pariwijaya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra mengaku jika penetapan tarif tersebut masih menunggu rapat koordinasi dan MoU antara ITDC dan Pemkab Badung. Dalam MoU itu akan ada tarif yang diusulkan oleh pihak ITDC dan kemudian akan dikaji kembali oleh pemkab. Nah, terkait besaran tarif itu akan dipertimbangkan oleh pihaknya setelah adanya kajian.
“Terkait harga belum dibahas sama ITDC. Masih tunggu waktu. Kalau sudah ada, nanti saya akan informasikan lagi,” kata Badra yang dikonfirmasi terpisah pada Selasa (16/4) sore.
Untuk diketahui, kawasan Waterblow berada di ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kawasan Waterblow ini semakin banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun manca negara. Tingginya antusiasme wisatawan untuk menyaksikan deburan ombak yang disebabkan hantaman gelombang yang mengenai batu karang, membuat Dinas Parawisata Badung/Pemkab Badung menetapkan kawasan itu sebagai daya tarik wisata (DTW) pada akhir 2018 lalu. Setelah ditetapkan sebagai DTW, kawasan itu kemudian dikelola oleh ITDC dengan memperbaiki akses menuju lokasi dan penambahan sejumlah spot foto plus pos jaga yang berada di pintu masuk.
Setelah pembenahan kawasan Waterblow, ke depannya wisatawan yang masuk bakal dikenai retribusi. Uji coba pemberlakuan tiket sudah dilakukan sejak 15 Maret hingga 15 April 2019. Selama masa uji coba tersebut, setiap wisatawan yang berkunjung akan mendapatkan tiket, tetapi tiket dimaksud masih gratis alias tidak ada pungutan uang. *dar
Kepala Divisi Operasi ITDC I Made Pariwijaya, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini masih menunggu penetapan tarif sesuai Perda oleh Pemkab Badung. Namun, sejauh ini belum ada penetapan besaran tarif. Sehingga pihaknya memperpanjang masa uji coba di Waterblow itu. Diakuinya, pascaditetapkan sebagai DTW, Waterblow dibenahi untuk menunjang beberapa titik atau spot yang bagus bagi wisatawan. Setelah pengerjaan selesai, pada 15 Maret lalu dimulai dengan uji coba tiket yang dilakukan selama sebulan hingga 15 April, tapi sampai saat ini belum ada besaran tarif pasti yang dikeluarkan oleh pemkab.
Pariwijaya hanya menyebut, tarif masuk waterblow memang masih menunggu dari Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata (Dispar). Sejauh ini, pihaknya selaku pihak yang mengelola hanya menunggu ketentuan besaran tarif yang ditetapkan Dispar itu. Ditanyai terkait adanya rekomendasi tiket masuk sebesar Rp 15.000 per kepala, dia mengakui besaran tarif tersebut hanya sebagai usulan. Keputusan akhir masih ada di pihak Dinas Parawisata Badung. “Itu (besaran tarif Rp 15.000 per orang) hanya usulan. Kita tunggu hasil resmi yang disepakati dan dikeluarkan oleh Dispar,” kata Pariwijaya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra mengaku jika penetapan tarif tersebut masih menunggu rapat koordinasi dan MoU antara ITDC dan Pemkab Badung. Dalam MoU itu akan ada tarif yang diusulkan oleh pihak ITDC dan kemudian akan dikaji kembali oleh pemkab. Nah, terkait besaran tarif itu akan dipertimbangkan oleh pihaknya setelah adanya kajian.
“Terkait harga belum dibahas sama ITDC. Masih tunggu waktu. Kalau sudah ada, nanti saya akan informasikan lagi,” kata Badra yang dikonfirmasi terpisah pada Selasa (16/4) sore.
Untuk diketahui, kawasan Waterblow berada di ITDC Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kawasan Waterblow ini semakin banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun manca negara. Tingginya antusiasme wisatawan untuk menyaksikan deburan ombak yang disebabkan hantaman gelombang yang mengenai batu karang, membuat Dinas Parawisata Badung/Pemkab Badung menetapkan kawasan itu sebagai daya tarik wisata (DTW) pada akhir 2018 lalu. Setelah ditetapkan sebagai DTW, kawasan itu kemudian dikelola oleh ITDC dengan memperbaiki akses menuju lokasi dan penambahan sejumlah spot foto plus pos jaga yang berada di pintu masuk.
Setelah pembenahan kawasan Waterblow, ke depannya wisatawan yang masuk bakal dikenai retribusi. Uji coba pemberlakuan tiket sudah dilakukan sejak 15 Maret hingga 15 April 2019. Selama masa uji coba tersebut, setiap wisatawan yang berkunjung akan mendapatkan tiket, tetapi tiket dimaksud masih gratis alias tidak ada pungutan uang. *dar
1
Komentar