TPS Ketua Bawaslu Klungkung Kurang Surat Suara DPD
Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Klungkung, Rabu (17/4), ditemukan sejumlah persoalan. Di antaranya ada kekurangan surat suara pada sejumlah TPS.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejadian ini bahkan dialami oleh Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan, saat mencoblos di TPS 03 Banjar Jabon, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung.
“Saat saya hendak mencoblos ternyata 45 surat suara untuk DPD kurang,” ujar Komang Artawan, kepada NusaBali. Untuk TPS 03 Banjar Jabon sendiri, jumlah surat suara 237, namun untuk DPD jumlah surat suara yang tersedia hanya 192 lembar saja, jadi masih kurang lagi 45 lembar. Sedangkan surat suara lainnya lengkap.
Kondisi ini tentu membuat pemilih kehilangan hak pilihnya, namun karena temuan tersebut pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Maka masih ada waktu maksimal hingga pukul 13.00 Wita, di mana kekurangan surat suara DPD itu bisa diambilkan dari TPS terdekat. Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak dilengkapi tentu ini menjadi pelanggaran.
Sementara itu, di TPS 3 Banjar Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja, juga sempat kekurangan ratusan surat suara Pilpres. Kemudian kekurangan tersebut diilengkapi dari TPS terdekat. Selain itu pencoblosan dari warga binaan Rutan Kelas II B Klungkung, sebanyak 64 orang dan 6 orang petugas Rutan yang menggunakan hak pilih dengan membawa formulir A5, tidak bisa langsung mencoblos.
Mereka baru menggunakan hak pilihnya menunggu sisa dari surat suara TPS terdekat. Maka warga binaan yang bisa mecoblos pagi hari, hanya yang sudah terdaftar di DPT, yakni 1 orang. Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, mengatakan berdasarkan surat edaran bersama Bawaslu dan KPU Nomor 55-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019, Nomor 4 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengenai kekurangan surat suara di TPS bisa dilengkapi dengan surat suara dari TPS terdekat.
“Intinya bisa saling melengkapi,” ujarnya. Kata dia, mengenai terjadi kekurangan surat suara itu di beberapa TPS, tentu tidak terlepas dari human error dalam proses pendistribusian surat suara. “Perlu dimaklumi, yang bekerja kan banyak, dan bisa bekerja sampai malam, mungkin human errornya di sana. Namun itu sudah dilengkapi,” katanya.
Sedangkan mengenai persoalan pemilih yang membawa formulir A5 atau pemilih yang pindah ke Klungkung, memang lebih banyak yang masuk ketimbang keluar. Sehingga tidak terjadi masalah atau kekurangan surat suara. “Yang masuk 282 pemilih (A5) yang keluar 243 pemilih,” ujarnya. *wan
“Saat saya hendak mencoblos ternyata 45 surat suara untuk DPD kurang,” ujar Komang Artawan, kepada NusaBali. Untuk TPS 03 Banjar Jabon sendiri, jumlah surat suara 237, namun untuk DPD jumlah surat suara yang tersedia hanya 192 lembar saja, jadi masih kurang lagi 45 lembar. Sedangkan surat suara lainnya lengkap.
Kondisi ini tentu membuat pemilih kehilangan hak pilihnya, namun karena temuan tersebut pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Maka masih ada waktu maksimal hingga pukul 13.00 Wita, di mana kekurangan surat suara DPD itu bisa diambilkan dari TPS terdekat. Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak dilengkapi tentu ini menjadi pelanggaran.
Sementara itu, di TPS 3 Banjar Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja, juga sempat kekurangan ratusan surat suara Pilpres. Kemudian kekurangan tersebut diilengkapi dari TPS terdekat. Selain itu pencoblosan dari warga binaan Rutan Kelas II B Klungkung, sebanyak 64 orang dan 6 orang petugas Rutan yang menggunakan hak pilih dengan membawa formulir A5, tidak bisa langsung mencoblos.
Mereka baru menggunakan hak pilihnya menunggu sisa dari surat suara TPS terdekat. Maka warga binaan yang bisa mecoblos pagi hari, hanya yang sudah terdaftar di DPT, yakni 1 orang. Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, mengatakan berdasarkan surat edaran bersama Bawaslu dan KPU Nomor 55-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019, Nomor 4 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengenai kekurangan surat suara di TPS bisa dilengkapi dengan surat suara dari TPS terdekat.
“Intinya bisa saling melengkapi,” ujarnya. Kata dia, mengenai terjadi kekurangan surat suara itu di beberapa TPS, tentu tidak terlepas dari human error dalam proses pendistribusian surat suara. “Perlu dimaklumi, yang bekerja kan banyak, dan bisa bekerja sampai malam, mungkin human errornya di sana. Namun itu sudah dilengkapi,” katanya.
Sedangkan mengenai persoalan pemilih yang membawa formulir A5 atau pemilih yang pindah ke Klungkung, memang lebih banyak yang masuk ketimbang keluar. Sehingga tidak terjadi masalah atau kekurangan surat suara. “Yang masuk 282 pemilih (A5) yang keluar 243 pemilih,” ujarnya. *wan
1
Komentar