Penyerobot Tanah Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Dua kakak beradik terdakwa penyerobot tanah milik penyandang disabilitas, I Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa dalam sidang tuntutan di PN Gianyar, Kamis (18/4).
GIANYAR, NusaBali
Dua terdakwa penyerobotan sebidang tanah milik I Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming yang terletak di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring ini terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 88 KUHP.
"Para Terdakwa telah terbukti melakukan surat permohonan sporadik prona tanah seluas 5.000 meter untuk disertifikatkan dengan tanpa mengindahkan posisi I Dewa Nyoman Oka, penyandang disabilitas yang sejatinya menguasai separuhnya," kata Raka Arimbawa, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
I Dewa Made Rai, selaku keluarga korban atau orang tua angkat Dewa Koming berpendapat bahwa tuntutan JPU kepada para terdakwa belumlah maksimal. "Sebelumnya kami pernah mengajak mediasi secara persuasif kepada para terdakwa agar kasus penyerobotan tanah ini hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan, namun mereka malah bersikeras merasa benar akhirnya dibuktikan di ranah pengadilan," terangnya.
Menurutnya, hakim harus menggunakan hukuman maksimal agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mendefinisikan kata 'menguasai' dengan 'memiliki tanah, sebab harus memperhatikan kedua hal tersebut apabila hendak mensertifikatkan sebidang tanah.
Sementara Kuasa Hukum Dewa Koming, I Made Somya Putra mengatakan kliennya sebenarnya masih kecewa atas tuntutan JPU yang tidak menuntut para terdakwa secara maksimal. Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan JPU tersebut sebagai upaya dan kinerja JPU yang telah berusaha membuktikan dakwaannya.
“Karena kami mempercayakan hal tersebut kepada JPU yang telah kami saksikan bekerja seprofesional mungkin untuk membuktikan dakwaannya, sehingga kami menilai terdakwa Dewa Ketut Oka Merta dan terdakwa I Dewa Nyoman Ngurah Swastika patut untuk dihukum maksimal oleh majelis hakim,” ujarnya. Pihaknya pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini membuat tindakan progresif untuk sebuah keadilan dengan menghukum maksimal terhadap kedua terdakwa. *nvi
"Para Terdakwa telah terbukti melakukan surat permohonan sporadik prona tanah seluas 5.000 meter untuk disertifikatkan dengan tanpa mengindahkan posisi I Dewa Nyoman Oka, penyandang disabilitas yang sejatinya menguasai separuhnya," kata Raka Arimbawa, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
I Dewa Made Rai, selaku keluarga korban atau orang tua angkat Dewa Koming berpendapat bahwa tuntutan JPU kepada para terdakwa belumlah maksimal. "Sebelumnya kami pernah mengajak mediasi secara persuasif kepada para terdakwa agar kasus penyerobotan tanah ini hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan, namun mereka malah bersikeras merasa benar akhirnya dibuktikan di ranah pengadilan," terangnya.
Menurutnya, hakim harus menggunakan hukuman maksimal agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mendefinisikan kata 'menguasai' dengan 'memiliki tanah, sebab harus memperhatikan kedua hal tersebut apabila hendak mensertifikatkan sebidang tanah.
Sementara Kuasa Hukum Dewa Koming, I Made Somya Putra mengatakan kliennya sebenarnya masih kecewa atas tuntutan JPU yang tidak menuntut para terdakwa secara maksimal. Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan JPU tersebut sebagai upaya dan kinerja JPU yang telah berusaha membuktikan dakwaannya.
“Karena kami mempercayakan hal tersebut kepada JPU yang telah kami saksikan bekerja seprofesional mungkin untuk membuktikan dakwaannya, sehingga kami menilai terdakwa Dewa Ketut Oka Merta dan terdakwa I Dewa Nyoman Ngurah Swastika patut untuk dihukum maksimal oleh majelis hakim,” ujarnya. Pihaknya pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini membuat tindakan progresif untuk sebuah keadilan dengan menghukum maksimal terhadap kedua terdakwa. *nvi
1
Komentar