3 Anggota Ormas Jadi Tersangka, 7 Lagi Dilepas
Kapolresta Denpasar ancam akan koordinasi dengan pihak terkait untuk evaluasi keberadaan ormas, jika terus saja terjadi gesekan
Laskar Bali Lapor ke Polda
DENPASAR, NusaBali
Polisi tetapkan 3 orang sebagai tersangka pasca ‘bentrok’ di seputar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Kamis (26/5) siang. Mereka yang ditetapkans sebagai tersangka pembawa senjata tajam ini merupakan bagian dari 10 pentolan ormas yang ditangkap polisi dalam ketegangan siang itu. Namun, 7 rekannya yang sempat diamankan itu sudah dilepas polisi.
Tiga (3) anggota ormas yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing I Putu N, 25, I Wayan AA, 41, dan I Putu WSP, 24. Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Denpasar. Sedangkan 7 rekannya yang sudah dilepas polisi adalah I Nyoman TY, 37, I Kadek I, 29, I Made RK, 46, I Gusti MS, 33, Dewa GDA, 24, I Gusti LS, 30, dan I Gusti LMS, 28. Mereka semua dari ormas Baladika.
Dari 10 orang yang diamankan dan kemudian 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka itu, I Putu N merupakan yang terakhir ditangkap polisi, Kamis sore. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran, tersangka I Putu N ditangkap lantaran diketahui membawa senjata tajam berupa sebilah celurit.
"Total yang ditangkap hingga Kamis malam berjumlah 10 orang. Kita langsung melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan prihal senjata tajam yang ditemukan di dalam mobil-mobil itu," ungkap Kompol Reinhard di Denpasar, Jumat (25/5).
Dari hasil pemeriksaan secara marathon yang berlangsung hingga Kamis malam, kata Kompol Reinhrad, 3 orang dari 10 pentolan yang ditangkap itu sitetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut Kompol Reinhard, tersangka I Putu N, 25 kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit. Sedangkan tersangka I Wayan AA membawa senjata tajam berupa sebilah pedang. Sebaliknya, tersangka I Putu WSP kedapatan membawa pisau belati. "Meski 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih mendalami keterangan 7 orang lainnya. Mereka masih didiamankan di Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut," papar Kompol Reinhard.
Sementara, kuasa hukum ormas Baladika, Gede Kusuma, mengatakan dari hasil pe-meriksaan terhadap 10 anggotanya yang diamankan di Mapolresta Denpasar, 7 orang di antaranya telah dilepas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sedangkan 3 lainnya masih menjalani pemeriksaan. “Untuk 3 orang ini (maksudnya tersangka I Putu N, I Wayan AA, dan I Putu WSP, Red) dugaannya hanya memiliki senjata tajam,” tandas Kede Kusuma secara terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Gede Kusuma membantah jika 3 orang ini merupakan pelaku penyerangan dalam ketegangan di Jalan PB Sudirman Denpasar, Kamis siang---saat kasus bentrok ormas di LP Kertobokan dan Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu, disidangkan di PN Denpasar. Menurut Kusuma, tidak ada aksi penyerangan dengan senjata tajam dalam kejadian di seputar PN Denpasar siang itu.
“Mereka hanya berada di lokasi dan waktu yang salah. Karena membawa senjata tajam, makanya mereka diamankan,” tandas Kusuma. Namun demikian, pengacara berkepala plontos ini enggan membeber identitas ketiga anggota Baladika yang masih menjalani pemeriksaan, termasuk status mereka saat ini. “Sekarang masih diperiksa di Polresta Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, belasan pentolan ormas Laskar Bali mendatangi Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita. Dipimpin langsung Sekjen Laskar Bali, I Ketut Ismaya, mereka datang ke Mapolda Bali untuk melaporkan perihal penyerangan dan perusakan dalam insiden di Jalan PB Sudirman Denpasar, sehari sebelumnya.
"Inti kedatangan kami ke Polda Bali ini untuk melaporkan penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh ormas lain terhadap anggota kami. Yang terjadi kemarin adalah penyerangan, bukan bentrok!" tegas Ketut Ismaya.
Menurut Ismaya, apa yang dilakukan ormas tersebut sebagai bentuk tindakan penye-rangan dan perusakan. Yang jadi korban dalam insiden tersebut adalah pihak Laskar Bali, di mana satu motor Vario milik anggotanya dirusak. Bukan hanya itu, anggotanya yang hanya berjumlah 12 orang di lokasi saat insiden siang itu, secara psikologis merasa terancam.
Ismaya menyebutkan, anggotanya di lapangan yang berjumlah 12 orang itu tidak me-nyangka akan terjadi penyerangan. "Maksud dan tujuan anggota datang ke PN Denpasar hanya untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya (yang disidangkan, Red). Tapi, mereka malah diserang menggunakan senjata tajam," cetus Ismaya.
Dipaparkan Ismaya, karena penyerangan menggunakan senjata tajam, anggotanya lari ukocar-kacir mencari perlindungan. Untungnya, mereka berhasil menyelamatkan diri ke Mall Robinson, yang berjarak beberapa puluh meter arah selatan dari PN Denpasar, sehingga tidak ada yang jadi korban.
“Anggota yang lain sempat berusaha mendatangi lokasi. Namun, atas koordinasi kami, akhirnya bisa diredam. Kami taat perihal langkah perjanjian damai sebelumnya yang difasilitasi kepolisian dan TNI, dengan disaksikan pemuka agama. Namun, kemarin (Kamis) malah kembali kejadian dan orang-orang kami yang diserang,’ beber Ismaya.
Ismaya berharap proses hukum atas laporannya terkait insiden di seputar PN Denpasar ini berjalan dengan baik. Jika tidak berjalan, pihaknya akan bergerak. "Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tapi, jika tidak berjalan, jangan salahkan kami," tegas Ismaya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes AA Made Sudana menyatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan 7 unit mobil berisi senjata tajam yang diamankan dari lokasi ketegangan di seputar PN Denpasar, Kamis siang. "Selain menelusuri nama poemilik mobil, kami juga akan mendalami siapa saja orang-orang yang ikut dalam kendaraan tersebut," jelas Gung Sudana di Mapolda Bali, Jumat kemarin.
Gung Sudana sangat menyayangkan ledakan ketegangan ini, padahal sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan damai atas bentrok ormas di LP Kerobokan dan Jalan Teuku Umar Denpasar yang merenggut 4 nyawa dan beberapa korban terluka. "Ya, memang sangat disayangkan. Padahal, kesepakatan damai (antara Laskar Bali dan Baladika) sudah ditandatangani di Mapolda Bali. Kesepakatan itu malah dilanggar," sesal Gung Sudana.
Ke depan, kedua ormas yang bersitegang diharapkan bisa melihat kembali AD/ART berdirinya ormas itu sendiri. Sehingga, kehadiran ormas ini bisa mengamankan Bali dari segala ancaman dari luar. Jika masih saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Gung Sudana, kepolisian akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk evaluasi keberadaan ormas. 7 da,rez
Komentar