Rusak Surat Suara, Oknum KPPS di Tabanan Dipecat
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Tabanan ternodai aksi curang.
TABANAN, NusaBali
Pasalnya di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (17/4), ada oknum KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), IWS, saat penghitungan suara merusak surat suara menjadi tidak sah.
Surat suara yang dirusak itu adalah surat suara dari DPRD Tabanan. Dengan kejadian ini Bawaslu meminta KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 tersebut. Usut punya usut oknum KPPS tersebut ternyata ketua KPPS di TPS tersebut dan diduga memihak pada salah satu caleg.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada, Rabu malam saat penghitungan suara. Saat itu ada oknum KPPS merusak surat suara menjadi suara tidak sah.
Kejadian itu pun diketahui oleh saksi NasDem atas nama, IKY, asal Kecamatan Tabanan dan dilaporkan ke pengawas pemilu di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan. "Pengawas pemilu sempat mencegah, namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi komplin," ungkap Rumada, Jumat (19/4).
Akibat aksi yang dilakukan itu akhirnya oknum KPPS tersebut dilaporkan oleh saksi NasDem ke pengawas pemilu di TPS tersebut. "Oknum KPPS ini merusak suara jumlahnya lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai," bebernya.
Rumada pun menegaskan kejadian ini sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi," tegasnya.
Dengan kejadian tersebut Rumada sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Hanya saja Rumada belum bisa menyampaikan motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang. Karena ia bersama anggota masih melakukan investigasi. "Motifnya kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS makanya kami lakukan klarifikasi dan investigasi lagi," tegasnya.
Sementara itu pasca terjadi pelanggaran itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (19/4) langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Ia diterima oleh 5 komisioner KPU Tabanan di Kantor KPU Tabanan. "Kami memang sengaja datang ke sini (Tabanan) untuk mengecek faktanya apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," ungkapnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.
Lidartawan pun menegaskan karena pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah ketua KPPS. *des
Surat suara yang dirusak itu adalah surat suara dari DPRD Tabanan. Dengan kejadian ini Bawaslu meminta KPPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 tersebut. Usut punya usut oknum KPPS tersebut ternyata ketua KPPS di TPS tersebut dan diduga memihak pada salah satu caleg.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada, Rabu malam saat penghitungan suara. Saat itu ada oknum KPPS merusak surat suara menjadi suara tidak sah.
Kejadian itu pun diketahui oleh saksi NasDem atas nama, IKY, asal Kecamatan Tabanan dan dilaporkan ke pengawas pemilu di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan. "Pengawas pemilu sempat mencegah, namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi komplin," ungkap Rumada, Jumat (19/4).
Akibat aksi yang dilakukan itu akhirnya oknum KPPS tersebut dilaporkan oleh saksi NasDem ke pengawas pemilu di TPS tersebut. "Oknum KPPS ini merusak suara jumlahnya lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai," bebernya.
Rumada pun menegaskan kejadian ini sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi," tegasnya.
Dengan kejadian tersebut Rumada sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Hanya saja Rumada belum bisa menyampaikan motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang. Karena ia bersama anggota masih melakukan investigasi. "Motifnya kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS makanya kami lakukan klarifikasi dan investigasi lagi," tegasnya.
Sementara itu pasca terjadi pelanggaran itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (19/4) langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Ia diterima oleh 5 komisioner KPU Tabanan di Kantor KPU Tabanan. "Kami memang sengaja datang ke sini (Tabanan) untuk mengecek faktanya apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," ungkapnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.
Lidartawan pun menegaskan karena pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah ketua KPPS. *des
1
Komentar