Sudikerta Dipertemukan dengan Pengacaranya
Alit Ketek Diperiksa Dit Reskrimsus Unit tipikor Polda Bali
DENPASAR, NusaBali
Dua caleg DPR RI Dapil Bali yang ditahan selaku tersangka kasus berbeda, I Ketut Sudikerta (Golkar) dan AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek (Gerindra), menjalani proses berbeda di Polda Bali, Senin (22/4). Tersangka Ketut Sudikerta dipertemukan dengan kuasa hukumnya, sementara Alit Ketek diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Unit Tipikor Polda Bali.
Ketut Sudikerta yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, dipertemukan dengan kuasa hukumnya, Wayan Sumardika, di Ruangan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin siang pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita. Pertemuan ini untuk membicarakan langkah-langkah ke depan.
Seusai bertemu tersangka Sudikerta, advokat Wayan Sumardika mengaku hingga kini pihaknya terus melakukan upaya kekeluargaan dengan pelapor kasus ini, yakni bosa PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus. “Kami berharap langkah-langkah yang diambil ke depan membuahkan hasil positif,” ujar Sumardika melalui WhatsApp kepada NusaBali.
Ditanya terkait kesehatan Sudikerta, menurut Sumardika, kondis mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 itu sangat sehat. Sudikerta sendiri ditangkap jajaran Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (4/4) siang. Sejak itu pula, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan yang mantan Wakil Bupati Badung 2005-2013 ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Sementara itu, AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin kemarin diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Unit Tipikor Polda Bali. Pemeriksaan tersangka Alit Ketek kemarin sifatnya lebih kepada klarifikasi terhadap kasus yang dihadapinya.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan klarifikasi tersangka Alit Ketek untuk mengetahui secara detail tentang perkara dugaan kasus dugaan penipuan perizinan yang melibatkan birokrasi di Pemprov Bali. Pemintaan klarifikasi terhadap tersangka dilakukan, karena perkara ini awalnya ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali.
Menurut AKBP Bambang, awalnya kasus ini merupakan masalah penipuan biasa. Namun, dalam pengembanmgannya, perkara ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kemarin dilakukan klarifikasi terhadap tersangka untuk mengetahui perjanjian dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya di Dit Reskrimum Polda Bali.
Perkara dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa ini terbongkar sejak tersangka Alit Ketek dilaporkan oleh pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro, ke Polda Bali, April 2018. Alit Ketek dipolisikan karena Sutrisno merasa dirugikan dalam kerja sama keduanya.
Korban Sutrisni mengalami kerugian Rp 16 miliar. Uang itu diberikan kepada tersangka Alit Ketek untuk menguirus izin PT Bali Segitiga Mas (BSM) ke Pemprov Bali, agar dapat menjadi pengembang dalam pengembangan kawasan Pelindo III. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi Gubernur tidak keluar. Makanya, korban Sutrisno melaporkan tersangka Alit Ketek tentang dugaan penipuan.
Dalam perkembangannya, tersangka Alit Ketek mengakui uang Rp 16 miliar itu dialirkan kepada tiga orang: Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara. Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tersangka, maka Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengirim nota dinas kepada Dit Reskrimsu Polda Bali, berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM, Jumat 12/4). *pol
Ketut Sudikerta yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, dipertemukan dengan kuasa hukumnya, Wayan Sumardika, di Ruangan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin siang pukul 11.00 Wita hingga 13.00 Wita. Pertemuan ini untuk membicarakan langkah-langkah ke depan.
Seusai bertemu tersangka Sudikerta, advokat Wayan Sumardika mengaku hingga kini pihaknya terus melakukan upaya kekeluargaan dengan pelapor kasus ini, yakni bosa PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus. “Kami berharap langkah-langkah yang diambil ke depan membuahkan hasil positif,” ujar Sumardika melalui WhatsApp kepada NusaBali.
Ditanya terkait kesehatan Sudikerta, menurut Sumardika, kondis mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 itu sangat sehat. Sudikerta sendiri ditangkap jajaran Polda Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (4/4) siang. Sejak itu pula, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan yang mantan Wakil Bupati Badung 2005-2013 ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Sementara itu, AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin kemarin diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Unit Tipikor Polda Bali. Pemeriksaan tersangka Alit Ketek kemarin sifatnya lebih kepada klarifikasi terhadap kasus yang dihadapinya.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengatakan klarifikasi tersangka Alit Ketek untuk mengetahui secara detail tentang perkara dugaan kasus dugaan penipuan perizinan yang melibatkan birokrasi di Pemprov Bali. Pemintaan klarifikasi terhadap tersangka dilakukan, karena perkara ini awalnya ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali.
Menurut AKBP Bambang, awalnya kasus ini merupakan masalah penipuan biasa. Namun, dalam pengembanmgannya, perkara ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kemarin dilakukan klarifikasi terhadap tersangka untuk mengetahui perjanjian dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya di Dit Reskrimum Polda Bali.
Perkara dugaan penipuan perizinan pengembangan kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa ini terbongkar sejak tersangka Alit Ketek dilaporkan oleh pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro, ke Polda Bali, April 2018. Alit Ketek dipolisikan karena Sutrisno merasa dirugikan dalam kerja sama keduanya.
Korban Sutrisni mengalami kerugian Rp 16 miliar. Uang itu diberikan kepada tersangka Alit Ketek untuk menguirus izin PT Bali Segitiga Mas (BSM) ke Pemprov Bali, agar dapat menjadi pengembang dalam pengembangan kawasan Pelindo III. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi Gubernur tidak keluar. Makanya, korban Sutrisno melaporkan tersangka Alit Ketek tentang dugaan penipuan.
Dalam perkembangannya, tersangka Alit Ketek mengakui uang Rp 16 miliar itu dialirkan kepada tiga orang: Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara. Berdasarkan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan tersangka, maka Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengirim nota dinas kepada Dit Reskrimsu Polda Bali, berupa laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkunagn Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM, Jumat 12/4). *pol
Komentar