nusabali

Bawa 590 Butir Ekstasi, Sipir Lapas Kerobokan Dibekuk

  • www.nusabali.com-bawa-590-butir-ekstasi-sipir-lapas-kerobokan-dibekuk

Dikendalikan Napi, Ditangkap saat Akan Masuk Lapas

DENPASAR, NusaBali

Made Teguh Kuri Raharja, 27, salah seorang oknum sipir di lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Pada Sabtu (20/4) pukul 06.20 Wita. Pegawai golongan II sipir Lapas Kerobokan ini ditangkap lantaran menjadi kurir 590 butir ekstasi yang rencananya akan diberikan ke napi bernama Surya Adi.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja nomor 8, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (22/4) membeberkan tersangka Teguh ditangkap saat hendak membawa masuk 590 butir narkoba jenis sabu ke dalam lapas. Ratusan butir barang haram itu tujuannya untuk seseorang yang bernama Surya Adi. Surya ini merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah mendekam di lapas Kerobokan sejak 2016 dengan kasus narkoba.

Kasus yang melibatkan tersangka Teguh ini ungkap Suastawa merupakan hasil pengembangan dari pengungkapak kasus-kasus sebelumnya. Di mana terdapat jaringan narapidana Lapastik Madiun dan narapidana lapas Kerobokan. Dari pengembangan itu petugas BNNP Bali menjadikan tersangka Teguh sebagai target operasi.

Nah, benar saja, pada Sabtu (20/4) tersangka teguh pada saat masuk kerja membawa dengan narkoba jenis ekstasi dengan menggunakan tas kantong. Saat hendak diamankan petugas, tersangka Teguh sempat melakukan perlawanan dan berlari masuk ke Ruang Porti I Lapas Kerobokan. Namun upaya tersangka akhirnya tak berdaya karena petugas BNN berhasil menyergapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan pada tas kantong yang dibawa tersangka, petugas menemukan 20 satchet kopi Merk Kapal Api. Puluhan bungkus kopi dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis ekstasi. Dari 20 bungkus kopi itu terdapat 590 butir pil ekstasi.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukan pil ekstasi ini ke dalam bungkus kopi. Plastik bungkus kopi itu lem pada bagian tengah (atas bawah) dibuka lalu dimasukan pil ekstasi bercampur dengan bubuk kopi di dalam kemasan kopi kapal api itu. Lalu lemnya kembali direkatkan menggunkan lem lain,” beber jenderal bintang satu di pundak ini.

Petugas pun melakukan pengembangan. Ternyata barang haram itu hendak dibawa masuk ke dalam lapas untuk Surya yang merupakan narapidana narkoba. Guna membongkar jaringan ini BNNP Bali berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan untuk mengeluarkan napi atas nama Surya Adi dari dalam lapas untuk dimintai keterangan.

Kedua tersangka bersama barang bukti dikeler ke Kantor BNNP Bali. Saat dimintai keterangan oleh petugas BNNP Bali, Surya mengaku sediaan narkoba itu dipesannya kepada seorang napi di lapastik Madiun. Narkoba itu dikirim dari Madiun melalui seseorang. Di Bali barang itu diterima oleh Teguh pada suatu tempat.

“Narkoba ini dikendalikan oleh napi lapastik Madiun dan napi lapas Kerobokan. Tersangka Teguh dibayar oleh tersangka Surya sebesar Rp 3.000.000 untuk membawa masuk ratusan pil ekstasi ini. Namun, uang yang sudah dikirim oleh tersangka Suya baru Rp 500.000. Dari pengakuan kedua tersangka ini baru sekali melakukan upaya membawa masuk narkoba ke Lapas Kerobokan,” tutur Suastawa.

Pihaknya menduga kuat bahwa tersangka Surya ini merupakan pengendali narkoba. Barang yang dibawa masuk ke dalam lapas ini diduga untuk diedarkan kepada sesama napi di dalam lapas. Dugaan itu diperkuat oleh temuan barang bukti berupa 3 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BRI, 1 UNIT Hp Oppo, dan 1 unit Hp Samsung.

Guna mengungkap jaringan ini pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Mereka ini berjejaring. Pengakuan dari keduanya akan terus kami dalami,” tegas Suastawa sembari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). *pol

Komentar