Bowo Sidik Sebut Dapat Rp2 M dari Mendag
Diduga untuk amankan Peraturan Mendag soal perdagangan gula kristal rafinasi
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu penerimaan uang oleh anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, berasal dari Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Bowo dalam kasus di KPK ditetapkan tersangka penerima suap terkait jasa angkut pupuk dan kasus gratifikasi. Tapi belakangan ada penawaran pemberian sekitar Rp2 miliar oleh Mendag kepada Bowo yang diduga terkait pengamanan Peraturan Mendag soal perdagangan gula kristal rafinasi.
Enggar seperti dilansir tempo diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Informasi ini beredar dan disebutkan bahwa hal itu telah disampaikan Bowo saat menjalani pemeriksaan di KPK. Uang yang diberikan kepada Bowo dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dimasukkan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan bila informasi yang disampaikan itu dituangkan dalam BAP, maka KPK akan mempelajarinya. Apakah didukung bukti lain atau keterangan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara, tentu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri ataukah ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri saat ditanya awak media, Senin (22/4) seperti dilansir vivanews.
Sebelumnya, pengacara Bowo, Saut Edward Rajaguguk mengungkapkan ihwal pemberian uang dari menteri dan Petinggi BUMN kepada kliennya, di luar penerimaan soal jasa angkut pupuk. Kendati demikian, Saut belum dapat membeberkan soal sosok menteri dan petinggi dimaksud.
Mengamini Febri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyampaikan bawa penyidik akan mengonfirmasi keterangan tersangka Bowo terkait pemberian uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto Lukita.
"Biasanya kalau disebutin pasti kan ditanya juga, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan," kata Saut di Jakarta, Senin (22/4).
Selain terkait dugaan keterlibatan Mendag Enggartiasto, penyidik juga tengah mempelajari pengakuan Bowo ihwal perintah penyiapan uang oleh Nusron Wahid, kata Saut. *
Bowo dalam kasus di KPK ditetapkan tersangka penerima suap terkait jasa angkut pupuk dan kasus gratifikasi. Tapi belakangan ada penawaran pemberian sekitar Rp2 miliar oleh Mendag kepada Bowo yang diduga terkait pengamanan Peraturan Mendag soal perdagangan gula kristal rafinasi.
Enggar seperti dilansir tempo diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Informasi ini beredar dan disebutkan bahwa hal itu telah disampaikan Bowo saat menjalani pemeriksaan di KPK. Uang yang diberikan kepada Bowo dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu menjadi bagian dari Rp8 miliar yang dimasukkan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan bila informasi yang disampaikan itu dituangkan dalam BAP, maka KPK akan mempelajarinya. Apakah didukung bukti lain atau keterangan lainnya.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara, tentu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri ataukah ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain," kata Febri saat ditanya awak media, Senin (22/4) seperti dilansir vivanews.
Sebelumnya, pengacara Bowo, Saut Edward Rajaguguk mengungkapkan ihwal pemberian uang dari menteri dan Petinggi BUMN kepada kliennya, di luar penerimaan soal jasa angkut pupuk. Kendati demikian, Saut belum dapat membeberkan soal sosok menteri dan petinggi dimaksud.
Mengamini Febri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyampaikan bawa penyidik akan mengonfirmasi keterangan tersangka Bowo terkait pemberian uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto Lukita.
"Biasanya kalau disebutin pasti kan ditanya juga, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan," kata Saut di Jakarta, Senin (22/4).
Selain terkait dugaan keterlibatan Mendag Enggartiasto, penyidik juga tengah mempelajari pengakuan Bowo ihwal perintah penyiapan uang oleh Nusron Wahid, kata Saut. *
Komentar