Setubuhi Gadis 13 Tahun, Dituntut 9 Tahun
Aksi bejat Fathurahman alias Kolet, 31 yang nekat menyetubuhi gadis berusia 13 tahun berinisial EA harus dibayar mahal.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan kepada terdakwa. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunuta PW dalam sidang tertutup yang dipimpin Hakim Engeliky Handajani Day di PN Denpasar, Senin (22/4). Dalam tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) No 35/2014 atas perubahan No 23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan, perbuatan mengakibatkan saksi korban mengalami traumatis psikologi. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan,” tegas JPU.
Seusai sidang, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan dalam sidang berikutnya. "Menanggapi tuntutan Jaksa ini, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi, akan dibacakan pada pekan depan," kata Vania.
Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu awal bulan Juni 2018 hingga 24 Oktober 2018.
Mulanya, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, terdakwa yang merupakan tetangga kos mendatangi korban yang sedang berada di dapur kos tersebut.
"Kemudian terdakwa mengobrol dengan korban, lalu mengatakan, aku sayang kamu, aku cinta kamu, dan serius dengan kamu, sembari menyandarkan korban ke tembok dapur," beber JPU.
Mulai saat itu, setiap kali ada kesempatan terdakwa terus melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Hingga kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh ibu kandung korban yang akhirnya melaporkan ke Polresta Denpasar. *rez
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan, perbuatan mengakibatkan saksi korban mengalami traumatis psikologi. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan,” tegas JPU.
Seusai sidang, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan dalam sidang berikutnya. "Menanggapi tuntutan Jaksa ini, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi, akan dibacakan pada pekan depan," kata Vania.
Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu awal bulan Juni 2018 hingga 24 Oktober 2018.
Mulanya, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, terdakwa yang merupakan tetangga kos mendatangi korban yang sedang berada di dapur kos tersebut.
"Kemudian terdakwa mengobrol dengan korban, lalu mengatakan, aku sayang kamu, aku cinta kamu, dan serius dengan kamu, sembari menyandarkan korban ke tembok dapur," beber JPU.
Mulai saat itu, setiap kali ada kesempatan terdakwa terus melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Hingga kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh ibu kandung korban yang akhirnya melaporkan ke Polresta Denpasar. *rez
1
Komentar