nusabali

Anak Ketua DPRD Klungkung Divonis 8 Bulan

  • www.nusabali.com-anak-ketua-dprd-klungkung-divonis-8-bulan

Terdakwa Putu Sweta yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa I Putu Sweta Aprilia alias To Antik, 24, yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru tak lagi mendapat perlakuan istimewa. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Putu Sweta diganjar hukuman 8 bulan penjara dan diwajibkan menghuni Lapas Kerobokan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa terbukti memiliki shabu seberat 0,28 gram. Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, yaitu belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Bambang dalam putusan yang juga meminta terdakwa dikirim ke Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Apalagi dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu, Putu Sweta yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan.

"Menerima Yang Mulia, " katanya dengan suara pelan. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa asal Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung, ini ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 4 Desember 2018, pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, seusai mengambil tempelan shabu.

Lalu saat petugas juga melakukan pengeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Hangtuah, ditemukan satu paket shabu. Sehingga dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,28 gram netto. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa  yang dilaksanakan, Senin (1/4) lalu, Aprillia mengaku jika dirinya sudah menggunakan narkoba jenis shabu selama 7 tahun. Narkoba itu diperoleh dari seseorang bernama Robby dengan harga Rp 1,3 juta. Uang membeli uang haram itu juga diperoleh dari orangtua dia. *rez

Komentar