nusabali

Dirut PLN Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-dirut-pln-jadi-tersangka

Sofyan Basir diduga terima jatah duit yang sama dengan Eni dan Idrus Marham

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga bertransaksi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. KPK menyatakan ini adalah pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan menerima janji pemberian uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Jatah duit diduga sama persis jumlahnya dengan dua terdakwa kasus yang sama, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di Kantornya, Selasa (23/4) seperti dilansir detik.

Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari pada Juli 2018 saat KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1. Kasus ini pun turut menyeret sejumlah nama salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Eni sendiri pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar.

Saut mengatakan awalnya pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN. PT Samantaka adalah anak usaha Black Gold Natural Resources Ltd yang sahamnya dimiliki Johanes B Kotjo. Surat PT Samantaka kepada PT PLN tidak mendapat tanggapan positif.

Kemudian Johanes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan Indpendent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Lalu terjadi pertemuan antara Kotjo, Eni dan Sofyan Basir untuk membahas proyek itu.

Pada 2016 Sofyan Basir menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Pada pertemuan itu, SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat," kata Saut, Selasa (23/4).

Hingga Juni 2018 terdapat sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Johannes B Kotjo serta sejumlah pihak seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh Kotjo.  

Pengacara menegaskan Sofyan Basir sudah membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1. "Kalau saya mengikuti perkembangan kemarin di persidangan saya lihat Pak Sofyan memberikan keterangan secara clear (mengatakan) memang ada pertemuan-pertemuan tetapi tidak pernah berbicara fee terutama yang 2,5 persen tidak tahu. (Sofyan) tidak pernah menerima janji itu dari Pak Kotjo maupun dari siapa pun," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi, Selasa (23/4). *

Komentar