PPATK Telusuri Rekening Nurhadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah memberikan data aliran keuangan milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekening atas nama istrinya juga dinilai mencurigakan
JAKARTA, NusaBali
Oleh KPK, Nurhadi diduga terkait dengan beberapa kasus suap yang tengah ditelusuri. "Ada permintaan dari KPK dan kami sudah penuhi, cuma saya tidak bisa bicara detail pokoknya," ujar Ketua PPATK M Yusuf, saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5) dilansir kompas.
Nurhadi terindikasi terlibat dalam kasus suap yang menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yusuf mengatakan PPATK sebelumnya pernah menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi. Rekening itu sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2010. "Setelah itu, kami belum terima dari kejaksaan," ujarnya dilansir tempo.
Meski demikian, Yusuf menyatakan saat ini lembaganya masih memproses permintaan lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak menelusuri duit Rp 1,7 miliar yang ditemukan di rumah Nurhadi.
Selain keluarga Nurhadi, PPATK menelisik sumber keuangan Royani, sopirnya. "Sopir itu ditanya gimana dia bisa beli rumah seperti itu, dia punya mobil. Padahal cuma sopir kan? Begitu logikanya. Makanya kita cari," tuturnya.
Kasus ini bergulir saat KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Transaksi itu diduga berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group.
Nurhadi diduga terlibat. Saat lembaga antikorupsi menggeledah rumahnya, ditemukan duit Rp 1,7 miliar dari berbagai mata uang dan dokumen yang diduga sebagai berkas perkara Grup Lippo.
Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pertama, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 7
Komentar