Kurir Dituntut 17 Tahun, Penerima 19 Tahun
Kepemilikan 496 Gram Shabu dan 700 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi perantara jual beli shabu dan ekstasi senilai ratusan juta, terdakwa Tommy Yang Jaya, 35, dan rekannya, Sony, 29, kini harus menghadapi tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (23/4), Tommy dituntut hukuman 19 tahun dan Sony dituntut 17 tahun penjara.
Keduanya secara bergiliran duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (23/4) karena menyimpan shabu seberat 496,05 gram dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram. Tommy yang berperan menerima narkoba untuk diedarkan mendapat giliran pertama untuk mendengarkan tuntutan JPU, Ni Nyoman Martini di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Tommy Yang Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Martini.
Pasal serupa juga dikenai terhadap terdakwa Sony yang berperan membawa narkoba dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke Tommy. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Martini.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pledoi,” ujar Desi.
Dalam berkas dakwaan disebutkan keduanya ditangkap secara bersamaan pada, Kamis (6/11) sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar No.5102 Hotel Kuta Station di jalan Kartika Plaza No.8, Kuta, Badung. Aksi nekat keduanya sampai ke telinga anggata kepolisian Polda Bali berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada laki-laki dari Surabaya yang terlibat tindak pidana Narkotika.
Singkat cerita, aparat Polda Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa. Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu seberat 496, 05 gram netto dan ektasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram netto, masing-masing dalam kemasan dan siap diedarkan.
Barang laknat ini diselundupkan oleh terdakwa Sony dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke terdakwa Tommy yang berada di Bali, atas perintah seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan Mas (DPO). *rez
Keduanya secara bergiliran duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (23/4) karena menyimpan shabu seberat 496,05 gram dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram. Tommy yang berperan menerima narkoba untuk diedarkan mendapat giliran pertama untuk mendengarkan tuntutan JPU, Ni Nyoman Martini di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Tommy Yang Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Martini.
Pasal serupa juga dikenai terhadap terdakwa Sony yang berperan membawa narkoba dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke Tommy. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Martini.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pledoi,” ujar Desi.
Dalam berkas dakwaan disebutkan keduanya ditangkap secara bersamaan pada, Kamis (6/11) sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di dalam kamar No.5102 Hotel Kuta Station di jalan Kartika Plaza No.8, Kuta, Badung. Aksi nekat keduanya sampai ke telinga anggata kepolisian Polda Bali berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada laki-laki dari Surabaya yang terlibat tindak pidana Narkotika.
Singkat cerita, aparat Polda Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa. Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu seberat 496, 05 gram netto dan ektasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram netto, masing-masing dalam kemasan dan siap diedarkan.
Barang laknat ini diselundupkan oleh terdakwa Sony dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke terdakwa Tommy yang berada di Bali, atas perintah seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan Mas (DPO). *rez
1
Komentar