Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
SURABAYA, NusaBali
Dhani mengajukan pledoi untuk sidang berikutnya. Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut digelar mulai pukul 14.30 WIB. Ketua Majelis Haki R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk Ahmad Dhani.
"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4) seperti dilansir detik.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk. Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu," kata Dhani.
R Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
Dhani yang terlihat tidak puas dengan tuntutan jaksa, hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya soal perolehan suara dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif. Yakni untuk Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo. "Lumayan," kata Dhani sambil meninggalkan ruang sidang.
Namun sebelum masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Medaeng, Dhani sempat berteriak sambil mengepalkan tangan. Caleg Partai Gerindra itu yakin capres yang ia dukung Prabowo akan memenangkan Pilpres 2019. "Prabowo menang," teriak Dhani. *
"Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya," kata R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (23/4) seperti dilansir detik.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmat.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung selama 50 menit itu, Dhani lebih sering terlihat menunduk. Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya pada Dhani mengenai tuntutan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pledoi. "Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu," kata Dhani.
R Anton mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada 7 Mei mendatang.
Dhani yang terlihat tidak puas dengan tuntutan jaksa, hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya soal perolehan suara dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif. Yakni untuk Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo. "Lumayan," kata Dhani sambil meninggalkan ruang sidang.
Namun sebelum masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Medaeng, Dhani sempat berteriak sambil mengepalkan tangan. Caleg Partai Gerindra itu yakin capres yang ia dukung Prabowo akan memenangkan Pilpres 2019. "Prabowo menang," teriak Dhani. *
1
Komentar