Video Pelajar Mesum di Mobil Beredar
Polda Turun Tangan, Minta Video Tidak Disebar Lagi
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali turun tangan menanggapi beredarnya video pasangan kekasih yang sedang melakukan aksi mesum di dalam mobil. Diduga kedua pasangan tersebut merupakan pelajar salah satu SMA Negeri di Denpasar. Polisi sendiri sedang mengusut pemeran dan penyebar video yang menghebohkan tersebut.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit tersebut nampak pasangan kekasih ini berada dalam mobil yang lokasinya tidak diketahui. Dalam video tersebut, pemeran wanita yang duduk di balik kemudi tidak menggunakan baju. Sementara yang laki-laki terlihat masih menggunakan pakaian lengkap sambil memegang handphone untuk merekam aksi mesumnya. Pasangan ini juga memutar siaran radio. Bahkan penyiar radio sempat menyebutkan nama stasiun radio ternama di Bali. Dalam video tersebut juga memperlihatkan pemeran wanita menggunakan gelang tridatu di tangan kanannya.
Berdasarkan informasi, adegan asusila tersebut dibuat pada 2018 lalu. Kedua pasangan kekasih itu melakukan adegan seperti di film-film porno. Belum diketahui lokasi video tersebut diambil. “Aksinya di dalam mobil yang perempuan duduk di belakang kemudi, sedangkan yang pria di sebelahnya sambil memegang ponsel yang dipakai merekam,” bisik sumber petugas Polda Bali yang sudah mengantongi video tersebut.
Sementara itu, informasi yang beredar mengatakan jika pemeran video tersebut merupakan pelajar salah satu SMA Negeri di Denpasar. Bahkan, di beberapa media sosial (medsos) sudah memperlihatkan seorag wanita menggunakan seragam SMA yang mirip dengan pemeran dalam video tersebut. “Memang ada foto siswi salah satu SMA yang beredar yang menyebut pemeran adegan mesum. Tapi itu belum bisa dipastikan,” lanjut sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, Polda Bali masih mempelajari unsur-unsur tidak pidana, pemeran dalam video tersebut dan TKP pangambilan video tersebut. “Jika ada pihak yang dirugikan agar segera melapor ke polisi. Bisa saja penyebar video dan pelakunya dijerat UU Pornografi dan ITE,” tegasnya.
Perwira melati tiga ini juga meminta masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video tersebut karena bisa mendapat sanksi yang sama. “Kami berharap video tersebut tidak disebarluaskan lagi. Karena bisa kami jerat juga dengan UU Pornografi dan ITE,” tegasnya. *rez
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit tersebut nampak pasangan kekasih ini berada dalam mobil yang lokasinya tidak diketahui. Dalam video tersebut, pemeran wanita yang duduk di balik kemudi tidak menggunakan baju. Sementara yang laki-laki terlihat masih menggunakan pakaian lengkap sambil memegang handphone untuk merekam aksi mesumnya. Pasangan ini juga memutar siaran radio. Bahkan penyiar radio sempat menyebutkan nama stasiun radio ternama di Bali. Dalam video tersebut juga memperlihatkan pemeran wanita menggunakan gelang tridatu di tangan kanannya.
Berdasarkan informasi, adegan asusila tersebut dibuat pada 2018 lalu. Kedua pasangan kekasih itu melakukan adegan seperti di film-film porno. Belum diketahui lokasi video tersebut diambil. “Aksinya di dalam mobil yang perempuan duduk di belakang kemudi, sedangkan yang pria di sebelahnya sambil memegang ponsel yang dipakai merekam,” bisik sumber petugas Polda Bali yang sudah mengantongi video tersebut.
Sementara itu, informasi yang beredar mengatakan jika pemeran video tersebut merupakan pelajar salah satu SMA Negeri di Denpasar. Bahkan, di beberapa media sosial (medsos) sudah memperlihatkan seorag wanita menggunakan seragam SMA yang mirip dengan pemeran dalam video tersebut. “Memang ada foto siswi salah satu SMA yang beredar yang menyebut pemeran adegan mesum. Tapi itu belum bisa dipastikan,” lanjut sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, Polda Bali masih mempelajari unsur-unsur tidak pidana, pemeran dalam video tersebut dan TKP pangambilan video tersebut. “Jika ada pihak yang dirugikan agar segera melapor ke polisi. Bisa saja penyebar video dan pelakunya dijerat UU Pornografi dan ITE,” tegasnya.
Perwira melati tiga ini juga meminta masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video tersebut karena bisa mendapat sanksi yang sama. “Kami berharap video tersebut tidak disebarluaskan lagi. Karena bisa kami jerat juga dengan UU Pornografi dan ITE,” tegasnya. *rez
Komentar