Remaja Jebolan SMP Coba Retas Website KPU
Polisi usut alasan remaja tersebut mencari celah kelemahan situs KPU
JAKARTA, NusaBali
Seorang remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial MAA (19 tahun) ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan percobaan Illegal Acces terhadap website Komisi Pemilihan Umum RI. Namun dia tidak ditahan.
Sejak Selasa hingga Rabu siang kemarin, MAA masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Selain MAA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua buah flash disk, dua unit ponsel, satu unit Modem dan dua sim card.
Dedi Hendri, ayah kandung MAA, menyebutkan saat ini sudah berada di Jakarta untuk menemui dan mendampingi putranya selama menjalani pemeriksaan. Meski ditangkap, namun putra Dedi itu tidak ditahan polisi. Bahkan tadi malam sudah diperbolehkan pulang dari kantor polisi.
“Dia baik-baik saja, tadi malam sudah dijemput oleh pamannya, sudah diperbolehkan pulang. Namun harus tetap tinggal di Jakarta untuk sementara waktu, karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Dedi Hendri melalui sambungan ponsel, Rabu (24/4) seperti dilansir vivanews.
Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, putra sulungnya itu saat ini sudah berada di Kantor Bareskrim Polri lagi. Dia dipanggil untuk kembali menjalani rangkaian pemeriksaan bahkan akan dipertemukan dengan petugas dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Meski demikian, terlepas dari proses hukum yang di jalaninya, Dedi membantah bahkan menolak keras putranya itu disebut pelaku kriminal. Justru menurut Dedi, apa yang dilakukan oleh putranya itu telah banyak membantu KPU dalam menemukan kelemahan sistem situs yang saat ini paling banyak diakses public.
“Putra saya hanya mencari kelemahan situs itu. Bahkan temuan dia, sudah dilaporkan dan direspons oleh BSSN. Anak saya bukan pelaku kriminal,”kata Dedi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4) belum bisa memastikan maksud MAA mencoba mengakses situs KPU. Dia meminta bersabar menunggu sampai pemeriksaan rampung.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo, mengatakan MAA merupakan tamatan SMP, tapi memiliki sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
Menurut Endrastyawan MAA ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal acces terhadap website KPU.
"MAA dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan Illegal Acces dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya dilansir kompas.
Sebelumnya, setelah beraktivitas pada tanggal 1 April, MAA pada Kamis (18/4), antara pukul 11.21 hingga 13.20 WIB, kembali mencoba melakukan penetrasi test ke website KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.*
Sejak Selasa hingga Rabu siang kemarin, MAA masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri. Selain MAA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua buah flash disk, dua unit ponsel, satu unit Modem dan dua sim card.
Dedi Hendri, ayah kandung MAA, menyebutkan saat ini sudah berada di Jakarta untuk menemui dan mendampingi putranya selama menjalani pemeriksaan. Meski ditangkap, namun putra Dedi itu tidak ditahan polisi. Bahkan tadi malam sudah diperbolehkan pulang dari kantor polisi.
“Dia baik-baik saja, tadi malam sudah dijemput oleh pamannya, sudah diperbolehkan pulang. Namun harus tetap tinggal di Jakarta untuk sementara waktu, karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Dedi Hendri melalui sambungan ponsel, Rabu (24/4) seperti dilansir vivanews.
Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, putra sulungnya itu saat ini sudah berada di Kantor Bareskrim Polri lagi. Dia dipanggil untuk kembali menjalani rangkaian pemeriksaan bahkan akan dipertemukan dengan petugas dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Meski demikian, terlepas dari proses hukum yang di jalaninya, Dedi membantah bahkan menolak keras putranya itu disebut pelaku kriminal. Justru menurut Dedi, apa yang dilakukan oleh putranya itu telah banyak membantu KPU dalam menemukan kelemahan sistem situs yang saat ini paling banyak diakses public.
“Putra saya hanya mencari kelemahan situs itu. Bahkan temuan dia, sudah dilaporkan dan direspons oleh BSSN. Anak saya bukan pelaku kriminal,”kata Dedi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4) belum bisa memastikan maksud MAA mencoba mengakses situs KPU. Dia meminta bersabar menunggu sampai pemeriksaan rampung.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo, mengatakan MAA merupakan tamatan SMP, tapi memiliki sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
Menurut Endrastyawan MAA ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal acces terhadap website KPU.
"MAA dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan Illegal Acces dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya dilansir kompas.
Sebelumnya, setelah beraktivitas pada tanggal 1 April, MAA pada Kamis (18/4), antara pukul 11.21 hingga 13.20 WIB, kembali mencoba melakukan penetrasi test ke website KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.*
1
Komentar