Undagi Bade dan Marketing Club Malam Diciduk
Kecanduan Shabu, Jadi TO BNNK Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Dalam kurun waktu 2 bulan (Maret-April) ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menciduk dua tersangka pengguna narkotika. Tersangka pertama, seorang undagi bade, Ida Bagus PGR asal Blahbatuh diciduk pada, Kamis (11/4) ketika mengambil tempelan paket diduga shabu di Jalan Bypass IB Mantra dekat simpang Pantai Purnama, Sukawati, Kamis pukul 18.00 WITA.
Tersangka kedua inisial ABW, 31, asal Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati yang seorang marketing club malam ditangkap, Kamis (21/3). ABW diciduk saat mengambil tempelan paketan diduga shabu seberat 0,9 gram netto di sebuah palinggih Jalan Dewicandra, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati sekitar pukul 00.30 WITA. Saat dilakukan pengembangan dengan penggeledahan kamar korban, petugas menemukan alat hisap bong.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengatakan dua tersangka ini merupakan target operasi. "Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat kami intai kedua tersangka," jelasnya. Diketahui, tersangka IBPGR yang sehari-hari membuat pesanan bade ini merupakan jaringan lintas kota. "Wilayahnya Gianyar, Denpasar dan Singaraja. Kami masih lakukan pengembangan," jelasnya.
Dari tersangka IBPGR, BNNK Gianyar menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas. Masing-masing dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,91 gram netto. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika ditanya, IBPGR yang rumahnya tak jauh dari kantor BNNK Gianyar ini mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak lulus SMA. "Awalnya ditawari temen," jelasnya. Berawal dari coba-coba, hingga akhirnya kecanduan. "Saya sebenarnya sempat berhenti setelah menikah. Tapi kumat lagi saat ada masalah," ujarnya. Gara-gara narkoba, IBPGR pun kini harus cerai dengan sang istri. Dirinya menduda dengan dua anak yang masih sekolah. Setelah ditangkap, tersangka IBPGR mengaku menyesal. Terlebih kini anak-anaknya harus diasuh oleh orangtua tersangka.
Sementara tersangka ABW mengaku mengenal narkoba dari lingkungan kerjanya. "Karena pola hidup jaman milenial, ingin coba lalu kecanduan," ujarnya. Untuk diketahui tahun 2019 ini, BNNK Gianyar juga melakukan rehabilitasi terhadap 3 pengguna. Dari segi usia, rata-rata rentang umur 20 smpai 30 tahun. "Mulai ada kesadaran melapor serahkan diri. Selama masa rehab, mereka wajib lapor," jelas Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
Sedangkan untuk upaya pencegahan, diakui hingga saat ini sudah dibuat sekitar 16 pararem anti narkoba. Pararem ini dinilai cukup efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa pakraman. "Pararem berdampak mencegah penyalahgunaan narkoba. Saat ini sudah 16 desa pakraman yang punya pararem anti narkoba," jelasnya.
Dikatakan efektif, karena sanksi adat dirasa lebih berat dari hukum formal. "Satu contoh misal, mungkin sanksinya bayar 1 kg beras per kepala. Kalau ada 100 kepala maka nilainya 100 kg. Ada juga sanksi adat yang mengharuskan penyalahguna narkoba ngaturang banten guru piduka. Bahkan ada sampai sanksi diberhentikan jadi krama adat," jelasnya. Selain itu, untuk desa dinas pihaknya juga telah membentuk 7 desa bersih narkoba. "Setiap kecamatan ada satu desa bersih narkoba," jelasnya. *nvi
Tersangka kedua inisial ABW, 31, asal Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati yang seorang marketing club malam ditangkap, Kamis (21/3). ABW diciduk saat mengambil tempelan paketan diduga shabu seberat 0,9 gram netto di sebuah palinggih Jalan Dewicandra, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati sekitar pukul 00.30 WITA. Saat dilakukan pengembangan dengan penggeledahan kamar korban, petugas menemukan alat hisap bong.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengatakan dua tersangka ini merupakan target operasi. "Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat kami intai kedua tersangka," jelasnya. Diketahui, tersangka IBPGR yang sehari-hari membuat pesanan bade ini merupakan jaringan lintas kota. "Wilayahnya Gianyar, Denpasar dan Singaraja. Kami masih lakukan pengembangan," jelasnya.
Dari tersangka IBPGR, BNNK Gianyar menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas. Masing-masing dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,91 gram netto. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika ditanya, IBPGR yang rumahnya tak jauh dari kantor BNNK Gianyar ini mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak lulus SMA. "Awalnya ditawari temen," jelasnya. Berawal dari coba-coba, hingga akhirnya kecanduan. "Saya sebenarnya sempat berhenti setelah menikah. Tapi kumat lagi saat ada masalah," ujarnya. Gara-gara narkoba, IBPGR pun kini harus cerai dengan sang istri. Dirinya menduda dengan dua anak yang masih sekolah. Setelah ditangkap, tersangka IBPGR mengaku menyesal. Terlebih kini anak-anaknya harus diasuh oleh orangtua tersangka.
Sementara tersangka ABW mengaku mengenal narkoba dari lingkungan kerjanya. "Karena pola hidup jaman milenial, ingin coba lalu kecanduan," ujarnya. Untuk diketahui tahun 2019 ini, BNNK Gianyar juga melakukan rehabilitasi terhadap 3 pengguna. Dari segi usia, rata-rata rentang umur 20 smpai 30 tahun. "Mulai ada kesadaran melapor serahkan diri. Selama masa rehab, mereka wajib lapor," jelas Kepala BNNK Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa.
Sedangkan untuk upaya pencegahan, diakui hingga saat ini sudah dibuat sekitar 16 pararem anti narkoba. Pararem ini dinilai cukup efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa pakraman. "Pararem berdampak mencegah penyalahgunaan narkoba. Saat ini sudah 16 desa pakraman yang punya pararem anti narkoba," jelasnya.
Dikatakan efektif, karena sanksi adat dirasa lebih berat dari hukum formal. "Satu contoh misal, mungkin sanksinya bayar 1 kg beras per kepala. Kalau ada 100 kepala maka nilainya 100 kg. Ada juga sanksi adat yang mengharuskan penyalahguna narkoba ngaturang banten guru piduka. Bahkan ada sampai sanksi diberhentikan jadi krama adat," jelasnya. Selain itu, untuk desa dinas pihaknya juga telah membentuk 7 desa bersih narkoba. "Setiap kecamatan ada satu desa bersih narkoba," jelasnya. *nvi
Komentar