Penggugat Elvy Sukaesih Ngamuk di Pengadilan
Tuntutan Ditolak Hakim
JAKARTA, NusaBali
Kasus antara penyanyi Singapura Mega Makcik dan Elvy Sukaesih memasuki babak baru. Megawati alias Mega Makcik diketahui merasa ditipu oleh Elvy terkait kasus dugaan wanprestasi atas royalti lagu Lengket senilai Rp2,5 miliar.
Sidang lanjutan kasus tersebut pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4). Sidang itu beragendakan putusan dan tidak dihadiri oleh Elvy Sukaesih. Namun alih-alih berakhir dengan kemenangan, Mega Makcik justru harus menelan pil pahit karena gugatannya ditolak oleh hakim karena dianggap tidak sempurna.
Setelah keluar dari ruang persidangan, Mega Makcik ngamuk dan berteriak-teriak. Penyanyi Singapura itu merasa terdzolimi oleh Ratu Dangdut Indonesia itu.
Mega Makcik awalnya tampak tenang saat memberi keterangan kepada wartawan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Gus Bejo. Namun, emosi Mega Makcik tiba-tiba memuncak saat menunjukkan bukti pembayaran yang dia lakukan terhadap EMMI Pro, perusahaa rekaman milik Elvy Sukaesih.
“Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari Emmi Pro (perusahaan) itu,” ucap Makcik sambil berteriak-teriak dan menjatuhkan dirinya ke lantai.
Wanita berambut pendek itu menilai bahwa Elvy Sukaesih adalah sosok yang terlalu sombong. Sampai kapan pun, ia tidak akan menyerah menuntut keadilan.
Tim pengacara sempat berusaha menenangkan, namun Mega Makcik terus saja menangis dan berteriak melampiaskan kekesalannya terhadap Elvy Sukaesih.
“Umi itu terlalu sombong. Enggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini. Jelas-jelas sudah saya bayar. Kemana pun akan saya tuntut dia. Mau dia Ratu Dangdut di mata Tuhan kita adalah sama,” ucapnya seperti dilansir vivanews.
Mega Makcik pun menjelaskan bahwa selama ini ia merasa sangat sengsara karena memperjuangkan kasusnya ini.
“Lima tahun saya ini sengsara. Sampai rumah saya, saya jual,” tuturnya. Mega Makcik melayangkan tuntutan terhadap Elvy Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 26 Juli 2018. Dalam tuntutannya, Mega Makcik menyebut Elvy Sukaesih sebagai pemilik PT. EMMI Pro.
Mega Makcik menggugat Elvy Sukaesih senilai 2,5 miliar rupiah, karena menganggap Elvy lalai terhadap kerja sama yang terjalin hingga menimbulkan banyak kerugian pada pihaknya. *
Sidang lanjutan kasus tersebut pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4). Sidang itu beragendakan putusan dan tidak dihadiri oleh Elvy Sukaesih. Namun alih-alih berakhir dengan kemenangan, Mega Makcik justru harus menelan pil pahit karena gugatannya ditolak oleh hakim karena dianggap tidak sempurna.
Setelah keluar dari ruang persidangan, Mega Makcik ngamuk dan berteriak-teriak. Penyanyi Singapura itu merasa terdzolimi oleh Ratu Dangdut Indonesia itu.
Mega Makcik awalnya tampak tenang saat memberi keterangan kepada wartawan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Gus Bejo. Namun, emosi Mega Makcik tiba-tiba memuncak saat menunjukkan bukti pembayaran yang dia lakukan terhadap EMMI Pro, perusahaa rekaman milik Elvy Sukaesih.
“Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari Emmi Pro (perusahaan) itu,” ucap Makcik sambil berteriak-teriak dan menjatuhkan dirinya ke lantai.
Wanita berambut pendek itu menilai bahwa Elvy Sukaesih adalah sosok yang terlalu sombong. Sampai kapan pun, ia tidak akan menyerah menuntut keadilan.
Tim pengacara sempat berusaha menenangkan, namun Mega Makcik terus saja menangis dan berteriak melampiaskan kekesalannya terhadap Elvy Sukaesih.
“Umi itu terlalu sombong. Enggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini. Jelas-jelas sudah saya bayar. Kemana pun akan saya tuntut dia. Mau dia Ratu Dangdut di mata Tuhan kita adalah sama,” ucapnya seperti dilansir vivanews.
Mega Makcik pun menjelaskan bahwa selama ini ia merasa sangat sengsara karena memperjuangkan kasusnya ini.
“Lima tahun saya ini sengsara. Sampai rumah saya, saya jual,” tuturnya. Mega Makcik melayangkan tuntutan terhadap Elvy Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 26 Juli 2018. Dalam tuntutannya, Mega Makcik menyebut Elvy Sukaesih sebagai pemilik PT. EMMI Pro.
Mega Makcik menggugat Elvy Sukaesih senilai 2,5 miliar rupiah, karena menganggap Elvy lalai terhadap kerja sama yang terjalin hingga menimbulkan banyak kerugian pada pihaknya. *
1
Komentar