Batal Nikah, Pasangan Kekasih Divonis 12 Tahun
Kepemilikan 1.181 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih Dexsa Heda Tira Pratama, 33 asal Jakarta dan Aini Suci Wulandari, 24 asal Jember, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kepemilikan 1.181 butir ekstasi terpaksa membuang jauh rencana pernikahannya. Pasangan yang juga residivis kasus narkoba ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (25/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika. Salah satu pertimbangan yang memberatkan yaitu pasangan kekasih ini sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama. “"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap masing-masing terdakwa Dexsa Heda Tira dan Aini Suci Wulandari. Ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Putusan pidana penjara 12 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, I Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan ini, pasangan kekasih yang berencana menikah ini menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik.
Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Jaksa Dewa Narapati.
Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber jaksa Kejari Denpasar ini.
Berdasarkan hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar mengadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi). *rez
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotika. Salah satu pertimbangan yang memberatkan yaitu pasangan kekasih ini sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama. “"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap masing-masing terdakwa Dexsa Heda Tira dan Aini Suci Wulandari. Ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Putusan pidana penjara 12 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, I Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan ini, pasangan kekasih yang berencana menikah ini menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018. berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik.
Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Jaksa Dewa Narapati.
Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber jaksa Kejari Denpasar ini.
Berdasarkan hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar mengadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi). *rez
Komentar