Sekjen KONI Sebut Menpora dan Asprinya
Dalam daftar penerima fee kasus suap dana hibah KONI disebut Mr X
JAKARTA, NusaBali
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4), jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ending dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Terdengar dalam rekaman telepon itu, Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr.X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora.
"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora," ujar Ending seperti dilansir cnnindonesia. Selain Imam dan Miftahul Ulum, sebutan itu juga ditujukan pada staf protokol Kemenpora bernama Arief. Sementara sebutan Mr Y ditujukan pada sejumlah nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Ada sekitar 20 nama pejabat Kemenpora dan KONI yang masuk dalam daftar tersebut. Lina yang juga bersaksi dalam persidangan mengaku tak tahu yang dimaksud Mr X dan Mr Y oleh Ending.
"Saya tidak tahu, benar-benar saya tidak tahu maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja," kata Lina.
Namun, di akhir persidangan Hamidy mengatakan bahwa Lina tidak mungkin tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan dua inisial tersebut.
"Bu Lina tahu. Tapi mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum," kata Hamidy. Ending dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.
Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Tak hanya itu, Ending disebut memberikan hadiah uang Rp 215 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp 51,529 miliar.
Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.
Selanjutnya agar dana segera cair, Mulyana dan Adhi Purnomo menyarankan kepada Ending untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi dari Menpora, terkait jumlah biaya komitmen yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.*
Dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4), jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ending dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Terdengar dalam rekaman telepon itu, Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr.X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora.
"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora," ujar Ending seperti dilansir cnnindonesia. Selain Imam dan Miftahul Ulum, sebutan itu juga ditujukan pada staf protokol Kemenpora bernama Arief. Sementara sebutan Mr Y ditujukan pada sejumlah nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Ada sekitar 20 nama pejabat Kemenpora dan KONI yang masuk dalam daftar tersebut. Lina yang juga bersaksi dalam persidangan mengaku tak tahu yang dimaksud Mr X dan Mr Y oleh Ending.
"Saya tidak tahu, benar-benar saya tidak tahu maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja," kata Lina.
Namun, di akhir persidangan Hamidy mengatakan bahwa Lina tidak mungkin tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan dua inisial tersebut.
"Bu Lina tahu. Tapi mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum," kata Hamidy. Ending dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.
Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Tak hanya itu, Ending disebut memberikan hadiah uang Rp 215 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah itu bermula dari pengajuan surat usulan dari KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebanyak Rp 51,529 miliar.
Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.
Selanjutnya agar dana segera cair, Mulyana dan Adhi Purnomo menyarankan kepada Ending untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi dari Menpora, terkait jumlah biaya komitmen yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.*
1
Komentar