nusabali

Anggota DPRD Segera Diperiksa

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-segera-diperiksa

Polres belum menetapkan tersangka. Ketua Panita Krisnia Adiputra masih sebagai saksi.

Kasus Bansos Fiktif di Desa Getakan

SEMARAPURA, NusaBali
Unit Tipikor Polres Klungkung, akhirnya melayangkan surat pemeriksaan terhadap anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana. Kicen  tersangkut karena memfasilitasi bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan, Rp 200 juta, di Banjar Anjingan, Desa Parakaman Getakan, Kecamatan Banjarangkan Klungkung. Proposal bansos diketuai I Ketut Krisnia Adiputra, anak keempat Kicen.

Informasi yang dihimpun di Klungkung, Minggu (29/5), keterangan Wayan Kicen dalam kasus ini dianggap perlu oleh penyidik. Karena Kicen dinilai mengetahui isi permohonan proposal bansos itu. Penyidik telah bersurat kepada Gubernur Bali untuk mohon izin memeriksa Kicen pada April 2016. Kini surat izin tersebut sudah keluar, bahkan penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap Kicen, informasinya pada 2 Juni nanti. ”Untuk surat pemanggilan sudah dikirim kepada saksi dimaksud,” tegas Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, Minggu (29/5).

Kata Kapolres, penyidikan kasus ini memakan waktu cukup panjang, sebab diawali dari nama-nama yang tercantum di proposal tersebut. Termasuk sejumlah pejabat di Pemkab Klungkung yang memiliki keterkaitan. Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Kesra dan lainnya. Pemeriksaan teranyar dilakukan terhadap Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, Sabtu (29/5) pagi. “Yang bersangkutan diperiksa terkait SOP (standar operasional dan prosedur) hibah tersebut,” sambung Kapolres Arendra.

Disinggung mengenai target merampungkan kasus itu, Arendra berharap dukungan dari pihak. Sejauh ini Polres belum menetapkan tersangka, termasuk Ketua Panita I Ketut Krisnia Adiputra masih sebagai saksi. Untuk diketahui, Krisnia menerima bansos Rp 200 juta, terhadap pembangunan Marajan Sri Arya Kresna Kepakisan, lewat pengajuan proposal bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 ke Bupati Klungkung, dengan pengajuan dana Rp 305.400.000. Proposal tersebut difasilitasi oleh anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra I Wayan Kicen Adnyana.

Sementara itu, Sekkab Klungkung Gede Putu Winastra dan I Wayan Kicen, saat dihubungi via ponselnya, tak bersambung. Handphone Sekkab aktif namun tidak diangkat, sedangkan Kicen hanphonenya mailbox. 7 w

Komentar