Gunakan Shabu, 3 Sopir Truk Dijuk
Alih-alih menambah stamina, 3 sopir truk pengguna narkotika jenis shabu-shabu harus berurusan dengan polisi.
GIANYAR, NusaBali
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata menjelaskan jajarannya mengawali dengan menangkap tersangka Eka, 36, warga Banjar Padpadan Petak Kaja, Gianyar pada Senin (22/4) sekitar pukul 21.45 WITA. Tersangka Eka ditangkap saat sedang belanja di sebuah warung dekat rumahnya.
"Dari hasil pengembangan terhadap Eka, kami tangkap dua tersangka lain sekaligus sebagai penyedia barang untuk Eka," jelas AKP Pawana, saat rilis, Jumat (26/4).
Tersangka Eka mengaku mendapat shabu dari temannya sesama sopir truk pengangkut pasir, yakni Komo, 26, asal Lingkungan Samplangan, Kabupaten Gianyar dan Songol, 24, juga sopir truk warga Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Komo dan Songol ditangkap di areal parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Desa Sukawati, Gianyar pada, Selasa (23/4) sekitar pukul 15.10 WITA. Komo ditangkap bersama truk yang dikemudikan saat sedang melintas hendak mengirim pasir. Sedangkan Songol ditangkap usai mengambil barang tempelan di jalan raya, berupa satu paket disimpan dalam pipet berwarna hijau. Kini mereka bertiga ditahan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka Eka polisi menyita satu buah alat hisap (bong), 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 buah potong pipet warna putih dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,09 gram netto. Saat diintrograsi, Eka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 300 ribu dari Komo. Atas kicauan Eka, polisi kemudian memburu Komo dan Songol.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. *nvi
"Dari hasil pengembangan terhadap Eka, kami tangkap dua tersangka lain sekaligus sebagai penyedia barang untuk Eka," jelas AKP Pawana, saat rilis, Jumat (26/4).
Tersangka Eka mengaku mendapat shabu dari temannya sesama sopir truk pengangkut pasir, yakni Komo, 26, asal Lingkungan Samplangan, Kabupaten Gianyar dan Songol, 24, juga sopir truk warga Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Komo dan Songol ditangkap di areal parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Desa Sukawati, Gianyar pada, Selasa (23/4) sekitar pukul 15.10 WITA. Komo ditangkap bersama truk yang dikemudikan saat sedang melintas hendak mengirim pasir. Sedangkan Songol ditangkap usai mengambil barang tempelan di jalan raya, berupa satu paket disimpan dalam pipet berwarna hijau. Kini mereka bertiga ditahan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tersangka Eka polisi menyita satu buah alat hisap (bong), 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 buah potong pipet warna putih dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,09 gram netto. Saat diintrograsi, Eka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 300 ribu dari Komo. Atas kicauan Eka, polisi kemudian memburu Komo dan Songol.
Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. *nvi
1
Komentar