Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
JAKARTA, NusaBali
Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Tersangka BBD (Budi Budiman) Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Budi ditetapkan sebagai tersangka usai ruang kerjanya digeledah oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (24/4). Budi Budiman sendiri sempat bersaksi di sidang Yaya Purnomo.
Ia mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya yang saat itu masih berstatus sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12).
Di persidangan itu ia juga mengaku menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp20 miliar kepada Yaya. Proposal itu, kata Budi, diserahkan secara formal ke Kementerian Keuangan.
Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 silam. Dia terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018. *
"Tersangka BBD (Budi Budiman) Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4) seperti dilansir cnnindonesia.
Budi ditetapkan sebagai tersangka usai ruang kerjanya digeledah oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (24/4). Budi Budiman sendiri sempat bersaksi di sidang Yaya Purnomo.
Ia mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya yang saat itu masih berstatus sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12).
Di persidangan itu ia juga mengaku menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp20 miliar kepada Yaya. Proposal itu, kata Budi, diserahkan secara formal ke Kementerian Keuangan.
Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 silam. Dia terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018. *
1
Komentar