Menolak Vaksinasi Rabies, Pemilik HPR Terancam Pidana
Petugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Jembrana menyiapkan surat pernyataan untuk warga pemilik hewan penyebar rabies (HPR) yang menolak vaksinasi terhadap HPR-nya.
NEGARA, NusaBali
Surat pernyataan tersebut intinya menekankan kesanggupan pemilik HPR menerima hukum pidana ketika terjadi masalah terhadap HPR-nya. Kabid Keswan-Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana I Wayan Widarsa, mengakui adanya persiapan surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat pernyataan yang sudah disebar kepada petugas vaksinasi rabies itu, merupakan upaya mengantisipasi penolakan vaksinasi rabies yang kerap menghambat petugas di lapangan. “Ya, kami siapkan itu sebagai antisipasi penolakan di lapangan. Kami berharap seluruh pemilik anjing, bisa sadar untuk memvaksin anjing mereka,” ujarnya, Minggu (28/4).
Surat pernyataan itu berisi sejumlah kewajiban pemilik HPR. Di antaranya, siap memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi secara berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan rumah, serta mengandangkan atau mengikat hewan mereka. Apabila melanggar kewajiban tersebut, yang bersangkutan siap diancam hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp 50 juta.
Selain itu, juga ada sejumlah ketentuan tambahan. Apabila HPR yang tidak tervaksin menggigit orang lain, pemilik wajib membiayai seluruh biaya pengobatan terhadap korban. Bahkan, ketika terjadi kasus gigitan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pemilik juga siap menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan untuk pemakaman ataupun pengabenan hingga selesai. “Kalau memang ada yang menolak, ya kami minta tandatangani surat pernyataan itu. Untuk surat pernyataan itu juga diketahui kelian banjar atau kepala lingkungan setempat,” ujar Widarsa.
Menurut Widarsa, sejumlah ketentuan dalam surat pernyataan yang dibawa jajaran petugas vaksinasi di lapangan itu dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan, serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
“Ya kami harap tidak ada yang sampai harus menandatangani surat pernyataan itu. Tetapi yang kami harapkan kesadaran. Kami berharap semua HPR tervaksinasi dan mudah-mudahan dengan ada kesiapan surat pernyataan itu, tidak ada lagi penolakan,” tandasnya.
Kasi Kesehatan Hewan Bidang Keswan-Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana IGBN Rai Mulyawan, menambahkan selama vaksinasi massal rabies tahap pertama yang telah tuntas pada Maret hingga 13 April lalu, petugas kerap terkendala dengan penolakan sejumlah warga. Warga pemilik HPR yang menolak vaksinasi terhadap HPR-nya itu, juga kerap sampai berdebat dengan petugas di lapangan, dengan alasan takut hewan peliharaannya kudisan atau sakit ketika divaksin. “Padahal itu tidak ada kaitan dengan vaksin rabies. Sebenarnya, kalau anjing kudis, itu tergantung bagaimana pemilik merawatnya,” ujarnya.
Menurut Rai Mulyawan, petugas vaksinasi rabies yang turun melakukan pendataaan termasuk memvaksin HPR secara langsung ke rumah-rumah warga, juga akan memberikan kontak petugas untuk pemilik HPR yang HPR-nya telah divaksin. Pemilik HPR yang sudah terdata itu, nantinya juga bisa menghubungi petugas ketika terjadi masalah terhadap HPR-nya.
“Tujuan pendataan dan vaksinasi ini untuk mencegah penularan rabies. Untuk mencegah rabies, tidak bisa hanya menunggu respons setelah ada kasus gigitan hewan rabies. Jadi, memang sangat diperlukan kesadaran bersama,” ucapnya. *ode
Surat pernyataan itu berisi sejumlah kewajiban pemilik HPR. Di antaranya, siap memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi secara berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan rumah, serta mengandangkan atau mengikat hewan mereka. Apabila melanggar kewajiban tersebut, yang bersangkutan siap diancam hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp 50 juta.
Selain itu, juga ada sejumlah ketentuan tambahan. Apabila HPR yang tidak tervaksin menggigit orang lain, pemilik wajib membiayai seluruh biaya pengobatan terhadap korban. Bahkan, ketika terjadi kasus gigitan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pemilik juga siap menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan untuk pemakaman ataupun pengabenan hingga selesai. “Kalau memang ada yang menolak, ya kami minta tandatangani surat pernyataan itu. Untuk surat pernyataan itu juga diketahui kelian banjar atau kepala lingkungan setempat,” ujar Widarsa.
Menurut Widarsa, sejumlah ketentuan dalam surat pernyataan yang dibawa jajaran petugas vaksinasi di lapangan itu dikeluarkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan, serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
“Ya kami harap tidak ada yang sampai harus menandatangani surat pernyataan itu. Tetapi yang kami harapkan kesadaran. Kami berharap semua HPR tervaksinasi dan mudah-mudahan dengan ada kesiapan surat pernyataan itu, tidak ada lagi penolakan,” tandasnya.
Kasi Kesehatan Hewan Bidang Keswan-Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana IGBN Rai Mulyawan, menambahkan selama vaksinasi massal rabies tahap pertama yang telah tuntas pada Maret hingga 13 April lalu, petugas kerap terkendala dengan penolakan sejumlah warga. Warga pemilik HPR yang menolak vaksinasi terhadap HPR-nya itu, juga kerap sampai berdebat dengan petugas di lapangan, dengan alasan takut hewan peliharaannya kudisan atau sakit ketika divaksin. “Padahal itu tidak ada kaitan dengan vaksin rabies. Sebenarnya, kalau anjing kudis, itu tergantung bagaimana pemilik merawatnya,” ujarnya.
Menurut Rai Mulyawan, petugas vaksinasi rabies yang turun melakukan pendataaan termasuk memvaksin HPR secara langsung ke rumah-rumah warga, juga akan memberikan kontak petugas untuk pemilik HPR yang HPR-nya telah divaksin. Pemilik HPR yang sudah terdata itu, nantinya juga bisa menghubungi petugas ketika terjadi masalah terhadap HPR-nya.
“Tujuan pendataan dan vaksinasi ini untuk mencegah penularan rabies. Untuk mencegah rabies, tidak bisa hanya menunggu respons setelah ada kasus gigitan hewan rabies. Jadi, memang sangat diperlukan kesadaran bersama,” ucapnya. *ode
Komentar