nusabali

Empat Desa Kelola 751 Hektare Hutan

  • www.nusabali.com-empat-desa-kelola-751-hektare-hutan

Pemberian izin kelola hutan dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan sekaligus pelestarian alam.

SINGARAJA, NusaBali

Empat desa di Buleleng, kembali mendapat izin pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, melalui program Pengelolaan Hutan Desa (PHD). Luas hutan yang diizinkan pengelolaanya kepada empat desa itu sebanyak 751 hektare.

Empat desa yang mendapat izin pengelolaan hutan desa, seluruhnya berada di Kecamatan Sukasada, masing-masing Desa Ambengan, Desa Sambangan, Desa Panji, dan Desa Panji Anom.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur yang dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, sudah ada enam desa yang mendapatkan izin pengelolaan hutan desa, dengan total luas hutan yang dikelola keseluruhan 1.551 hektare. “Selain empat desa, sebelumnya juga sudah ada yakni Desa Wanagiri dan Desa Selat di Kecamatan Sukasada juga. Ini akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di desa itu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan,  Surat Keputusan (SK) atas pengelolan hutan desa kepada empat desa, Desa Ambengan, Sambangan, Panji dan Panji Anom, telah diserahkan oleh staf Kementerian LHK, Linda Krisnawati kepada Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, Jumat (26/4) lalu. Selanjutnya SK tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala desa penerima izin pengelolaan hutan desa. “Kami juga mengusulkan kembali enam desa agar mendapatkan izin pengelolaan hutan desa,” ujar Subur.

Sementara, staf Kementerian LHK, Linda Krisnawati menjelaskan, Kementerian LHK memberikan izin akses kelola untuk desa agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan juga untuk peningkatan pelestarian hutan.

Linda menambahkan melalui pemberian izin kelola hutan ini Kementerian LHK berharap seluruh masyarakat berpartisipasi dalam merawat kelestarian hutan negara. “Hutan kita sangat luas jadi kami butuh partisipasi masyarakat untuk ikut merawat hutan,” ujar Linda Krisnawati.

Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna, pemberian izin pengelolaan itu merupakan bukti komitmen penuh pemerintah untuk menjadikan desa sebagai bagian utama dalam program prioritas pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

Putu Karuna berharap dengan diberikannya pengelolaan hutan desa di Kabupaten Buleleng dapat membawa konsekuensi bagi desa agar hutan yang ada menjadi terjaga dan lestari dan ia juga berkeyakinan apabila hutan yang sudah diberikan izin dikelola dengan baik dan benar maka kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud. “Mari kita kelola hutan dengan sungguh-sungguh agar bermanfaat bagi kita semua,” katanya. *k19

Komentar