nusabali

‘Peluncur’ Jaringan Jabar Diciduk di Jimbaran

  • www.nusabali.com-peluncur-jaringan-jabar-diciduk-di-jimbaran

Omzet pengedar diperkirakan Rp 10 juta per hari, Rp 300 juta sebulan. Biaya hidup seperti kos-kosan mewah, makan, hingga tiket pesawat, ditanggung bandar.

DENPASAR, NusaBali
Seorang peluncur alias pengedar narkoba yang menaruh tempelan di wilayah Denpasar dan Badung berhasil dibekuk tim Sat Narkoba Polresta Denpasar, Jumat (27/5) sekitar pukul 14.30 Wita. Tersangka berinisial Yul, 35, diamankan di halaman parkir toko modern berjaringan yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 17 paket shabu seberat 68,38 gram.

Penangkapan tersangka yang ngekos di Jalan Taman Giri Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, ini dilakukan setelah pengembangan di lapangan. Kepolisian mendapat informasi bahwa ada anggota jaringan narkoba lintas provinsi yang berperan sebagai peluncur di wilayah Kuta Selatan, Badung dan Kota Denpasar. Bahkan, informasi tersebut diketahu jika tersangka Yul dikendalikan dari Jawa Barat (Jabar) oleh bandar besar berinisial Y.

“Kami melakukan pendalaman dan menggali lebih detail informasi tersebut. Akhirnya, anggota berhasil melakukan penggerebekan itu,” kata Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Minggu (29/5) sore.

Saat ditangkap di areal parkir mini market di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta Selatan, itu anggota kepolisian mengamankan 3 paket shabu dari dalam kantong celana pria tersebut. Setelah itu, aparat menggiring tersangka menuju kos-kosannya untuk memeriksa barang yang disita. Benar saja, di sana polisi mengamankan 14 paket shabu.

“Dia tidak melawan saat ditangkap. Memang saat dilakukan pengembangan, tersangka ini enggan menuju kos-kosannya. Tapi, karena kami curigai masih ada (barang bukti narkoba), makanya kami paksa dan akhirnya menemukan belasan paket itu,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan di Mapolresta, Yul engakui bahwa dirinya merupakan ‘peluncur’ alias pengedar shabu yang dikendalikan dari Jawa Barat. Yul mendapatkan barang tersebut dari Jawa Barat yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tersangka Yul  menerima paket shabu sekali dalam dua pekan, dan pengirimnya adalah pria berinisial Y sendiri.

“Shabu-shabu berjumlah ratusan gram itu dikemas dalam satu paket. Setibanya di Bali yakni di kos Yul, dipecah menjadi paket kecil-kecil yang biasa disebut paket hemat. Kemudian paket itu ditaruh di sejumlah tempat di Badung dan Denpasar dengan sistem tempel,” beber Ganefo.

Tersangka Yul sudah sekitar enam bulan tinggal di Bali dan menjalankan bisnis haram itu. Untuk membiayai kebutuhan hariannya, Yul ditanggung oleh Y mulai dari kos-kosan, kendaraan hingga tiket pesawat. “Di Bali, dia (tersangka) sewa kos mewah, kendaraan, makan, termasuk tiket perjalanan ditanggung. Tersangka memang dibayar Rp 100 ribu tiap tempel selama di sini,” ucap Ganefo.

“Kalau dalam dua minggu bisa 100 hingga 200 gram shabu-shabu dikirim dari Bogor. Diperkirakan omzet tersangka edarkan narkoba rata-rata Rp 10 juta sehari
atau Rp 300 juta per bulan,” ucapnya. 7 da

Komentar