nusabali

Sandoz Dilaporkan Gusti Randa ke Polda

  • www.nusabali.com-sandoz-dilaporkan-gusti-randa-ke-polda

Terkait Perkara yang Jerat Alit Ketek

DENPASAR, NusaBali

Putra Gubernur Bali 2008-2018 Made Mangku Pastika, yakni Putu Pasek Sandoz Prawirottama, dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali, Senin (29/4), terkait kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan yang menyeret Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, sebagai tersangka. Putu Sandoz dilaporkan oleh tersangka Alit Ketek melalui pengacaranya, Gusti Randa cs.

Selain Putu Sandoz, tersangka Alit Ketek juga melaporkan dua orang lainnya dalam kasus ini, yakni Made Jayantara dan Candra Wijaya. Sesuasi melapor ke Polda Bali, Senin siang pukul 12.00 Wita, Gusti Randa mengatakan Putu Sandoz, Made Jayantara, dan Candra Wijaya diadukan atas dugaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan.

Dalam pengaduan ke Polda Bali, Gusti Randa selaku kuasa hukum tersangka Alit Ketek membawa bukti awal berupa bukti penerimaan dana dari Sutrisno Lukito Disastro, korban (pelapor) dalam kasus ini. Gusti Randa membeberkan, permohonan perizinan revitalisasi itu diawali MoU antara Sutrisno dan Sandoz. Mereka sepakat membuat perusahaan PT Bangun Segitiga Mas (BSM), untuk bisa menjadi pengembang dalam reviltalisasi Pelabuhan Benoa.

Draft MoU itu, kata Gusti Randa, selanjutnya ditindaklanjuti dengan sebuah kerja sama antara Sutrisno dan Abdul Satar dengan tersangka Alit Ketek. Kerja sama ini untuk mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Bali. Nah, untuk mendapatkan izin prinsip tersebut, dibutuhkan langkah-langkah, seperti melakukan audiensi dengan Pemprov Bali, mendapatkan rekomendasi dari DPRD Bali.

“Dalam kerja sama itu dibagi dua. Pertama, mendapatkan rekomendasi DPRD Bali dengan biaya Rp 16 miliar. Kedua, mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Bali dengan biaya Rp 14 miliar,” terang Gusti Randa. Disebutkan, tersangka Alit Ketek bekerja untuk mendapatkan rekomendasi, hingga dapat aliran dana Rp 16 miliar. “Klien saya (Alit Ketek) sudah berhasil mendapatkan rekomendasi,” beber Gusti Randa, yang kemarin didamping stri Alit Ketek, Ratna Sari Dewi.

Menurut Gusti Randa, dalam proses izin prinsip Gubernur yang diajukan PT BSM, justru yang keluar izinnya atas nama PT Nusa Mega Penida. Setelah dicari tahu, ternyata PT BSM belum terdaftar sebagai perusahaan. "Kok bisa klien kami ini dikatakan melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp 16 miliar itu? Padahal, sudah sesuai. Kalaupun itu ditersangkakan kepada klien kami, faktanya uang Rp 16 miliar tersebut dibagi juga kepada ketiga orang yang kami adukan ini (Sandoz cs, Red)," tandas Gusti Randa.

Yang jadi pertanyaan, lanjut Gusti Randa, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang belum ada lembaran negaranya bisa ikut mengurus izin revitalisasi sampai keluar rekomendasi? “Lebih janggal lagi, yang keluar izin prinsipnya malah perusahaan Nusa Mega Penida,” sindirnya.

Terkait adanya kerja sama antara Alit Ketek dengan pelapor Sutrsino (penyandang dana), menurut Gusti Randa, hal itu merupakan tindak lanjut dari MoU yang dilakukan sebelumnya antara Sutrisno dan Sandoz. Dalam MoU tersebut, Alit Ketek bertindak sebagai saksi.

“Kalau dikatakan perjanjian atas nama Alit Ketek, itu bohong. Karena proses pengurusan ini sudah memakai bendera bernama PT BSM, meskipun perusahaan tersebut belum ada lembaran negaranya di Kemenkum HAM. Lagipula, segala surat-surat keluar yang tandatangan adalah Presiden Direktur, bukan Direktur PT BSM,” ungkap Gusti Randa sembari menyebut Direktur PT BSM dipegang Alit Ketek, sementara Presiden Direktur PT BSM dijabat Candra Wijaya, sedangkan Sutrisno menjadi Komisaris.

Berdasarkan UU Korporasi, kata Gusti Randa, direktur adalah pihak kedua. Tapi, ketika dikatakan ada penipuan dan penggelapan oleh Alit Ketek yang hanya sebatas direktur, juga menjadi pertanyaan. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya.

"Sutrisno adalah Komisaris PT BSM. Bagaimana mungkin dalam sebuah perusahaan, komisaris melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan direkturnya? Ini cukup aneh. Sementara surat-surat ke Pemda dan Bappeda memakai nama PT BSM.”

Terkait dengan adanya informasi bahwa Sandoz dalam kerja sama itu bertindak sebagai konsultan, Gusti Randa tidak mempersoalkannya. Menurut dia, jawaban itu nanti akan diproses dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Klaim-klaim seperti itu sah-sah saja. Tapi, ada fakta yang mengungkapkan lain. Hubungan antara klien kami dengan tiga orang yang diadukan ini adalah hubungan dalam satu perusahaan. Tidak ada orang per orang," tegas Gusti Randa.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengakui pihaknya menerima pengaduan tersangka Alit Ketek terhadap Putu Sandoz cs. Namun, Kombes Andi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait laporan tersebut, karena masih harus dipelajari. "Betul laporannya sementara diregistrasi. Besok (hari ini) akan digelarkan dan ditindaklanjuti," ujar Kombes Andi menjawab NusaBali melalui pesan WhatsApp, Senin kemarin. *pol

Komentar