KPU Bali Pastikan Pleno Sesuai Tahapan
Jika nanti ada protes di level kabupaten/kota ketika terjadi selisih suara kemungkinan penyelesaiannya hanya buka kotak suara saja.
Bawaslu Siapkan Data Pembanding
DENPASAR, NusaBali
Munculnya PSU (pemungutan suara ulang) dipastikan tidak pengaruhi rekapitulasi suara hasil Pileg/Pilpres 2019 terselesaikan sesuai tahapan. KPU Bali mengagendakan pleno hasil Pileg/Pilpres 2019 di tingkat kabupaten dan kota pada 4-6 Mei 2019 dan level Provinsi pada 10-11 Mei 2019 mendatang. KPU memastikan pleno akan terlaksana sesuai tahapan karena hasil perhitungan suara sudah terselesaikan masalahnya ketika diplenokan di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, di Denpasar, Senin (29/4) mengatakan saat ini tahapan pleno di kecamatan tidak ada ganjalan atau masalah yang krusial. “Kalaupun ada di Kecamatan Kuta kemarin, di mana ada calon yang protes, itu semata-mata karena masalah rekap suara saja ada selisih. Tetapi tidak sampai menghambat rekap di kecamatan,” ujar Lidartawan.
Menurut Lidartawan proses pleno hasil Pileg/Pilpres 2019 semuanya sudah terselesaikan di kecamatan. Menurut dia jika nanti ada protes di level kabupaten/kota ketika terjadi selisih suara kemungkinan penyelesaiannya hanya buka kotak suara saja. “Dilakukan penghitungan ulang. Tidak sampai menimbulkan PSU (pemungutan suara ulang). Kami yakin semuanya akan jalan lancar sesuai tahapan,” tegas Lidartawan.
Lidartawan berharap pleno di kabupaten/kota berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga KPU Bali bisa menggelar pleno di level Provinsi Bali. “Kami berharap pleno di kabupaten/kota akan berjalan tepat waktu sesuai jadwal 4-6 Mei 2019. Setelah itu kami lanjutkan pleno di level Provinsi Bali pada 10-11 Mei 2019. Nanti terakhir kami akan ikut pleno di Jakarta 22 Mei,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Sampai saat ini pleno di kecamatan, kata Lidartawan data yang diplenokan oleh penyelenggara pemilu terjadi sinkronisasi dengan pengawas pemilu (Bawaslu). “Ketika di tingkat kecamatan ada perbedaan data, panwaslu, bawaslu sudah langsung melakukan sinkronisasi. Jadi ada perbedaan selesaikan. Jadi pleno di kabupaten/kota tinggal ketok palu saja,” ujar Lidartawan.
Sementara anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, secara terpisah mengatakan menyiapkan data pembanding dalam setiap pleno. “Sekarang di kecamatan kita sudah siapkan data pembanding. Nanti di level kabuaten/kota dan provinsi siapkan data pembanding sesuai dengan tingkatan,” ujar Raka Sandhi.
Kata Raka Sandhi, ketika ada permasalahan akan menjadi jadi laporan hasil pengawasan. Ketika di level kabupaten/kota ada kesalahan maka tidak dilakukan PSU. “Hanya ada koreksi, ketika ada salah menghitung dan salah rekap. Itu dengan cara meminta data-data dari rekap kecamatan lagi dengan mencocokkan dengan data panwaslu kabupaten/kota. Kami melakukan pengawasan tentu dengan data untuk kontrol rekapitulasi,” pungkas Raka Sandhi. *nat
1
Komentar