Penahanan Anggota Dewan Ditangguhkan
Tiga Terdakwa Korupsi Biogas Minta Dibebaskan
DENPASAR, NusaBali
Setelah dituntut 1,5 tahun penjara, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung, yaitu Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42, dan istri Thiarta Ningsih, 35, serta I Made Catur Adnyana, 56, (Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung) mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (29/4).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Made Sukereni juga terungkap jika terdakwa yang juga anggota dewan, Gede Gita Gunawan sudah mendapatkan penangguhan penahanan sejak, Rabu (24/4) lalu. Terdakwa diberikan penangguhan penahanan karena anaknya yang berusia 3 tahun sedang sakit keras dan memerlukan pendampingan kedua orang tuanya. “Sudah ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan,” tegas kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk.
Sementara itu, dalam pledoi Gita Gunawan yang dibacakan kuasa hukumnya, Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta kembali menegaskan kliennya tidak bersalah. Ditegaskan, dari fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang menyatakan bahwa ada peran terdakwa Gede Gita Gunawan dalam proyek tersebut.
Bahkan dalam proyek tersebut, Gita Gunawan juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek. Sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana pihak-pihak yang terkait adalah satu organisasi pengadaan barang dan jasa, yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP, panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan.
Dan, menurut tim kuasa hukumnya bahwa Gede Gita Gunawan, bukanlah salah satu yang ikut serta dalam kualifikasi yang tercantum dalam Perpres tersebut. "Karena tidak masuk, maka dia memohon pada mejelis hakim untuk membebaskan Gede Gita Gunawan,” tegasnya. Sementara itu, terdakwa I Made Catur Adnyana yang dalam perkara ini sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika, I Made Wonder dan Lee Fransisco.
Dalam pembelaan disebutkan jika terdakwa sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah atasan. Selain itu dia tidak ada memperkaya diri sendiri atau menikmati uang korupsi, dan sudah beritikad baik menyelesaikan proyek biogas di Nusa Penida. “Untuk itulah kami minta terdakwa I Made Catur Adnyana dibebaskan,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. JPU Kadek Wira Atmaja menguraikan dalam perkara ini terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi biogas di Nusa Penida yang merugikan negara Rp.792.912.654.
Ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair JPU. *rez
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Made Sukereni juga terungkap jika terdakwa yang juga anggota dewan, Gede Gita Gunawan sudah mendapatkan penangguhan penahanan sejak, Rabu (24/4) lalu. Terdakwa diberikan penangguhan penahanan karena anaknya yang berusia 3 tahun sedang sakit keras dan memerlukan pendampingan kedua orang tuanya. “Sudah ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan,” tegas kuasa hukumnya, Agus Sujoko dkk.
Sementara itu, dalam pledoi Gita Gunawan yang dibacakan kuasa hukumnya, Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta kembali menegaskan kliennya tidak bersalah. Ditegaskan, dari fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang menyatakan bahwa ada peran terdakwa Gede Gita Gunawan dalam proyek tersebut.
Bahkan dalam proyek tersebut, Gita Gunawan juga tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proyek. Sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana pihak-pihak yang terkait adalah satu organisasi pengadaan barang dan jasa, yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP, panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan.
Dan, menurut tim kuasa hukumnya bahwa Gede Gita Gunawan, bukanlah salah satu yang ikut serta dalam kualifikasi yang tercantum dalam Perpres tersebut. "Karena tidak masuk, maka dia memohon pada mejelis hakim untuk membebaskan Gede Gita Gunawan,” tegasnya. Sementara itu, terdakwa I Made Catur Adnyana yang dalam perkara ini sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika, I Made Wonder dan Lee Fransisco.
Dalam pembelaan disebutkan jika terdakwa sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah atasan. Selain itu dia tidak ada memperkaya diri sendiri atau menikmati uang korupsi, dan sudah beritikad baik menyelesaikan proyek biogas di Nusa Penida. “Untuk itulah kami minta terdakwa I Made Catur Adnyana dibebaskan,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. JPU Kadek Wira Atmaja menguraikan dalam perkara ini terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi biogas di Nusa Penida yang merugikan negara Rp.792.912.654.
Ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair JPU. *rez
1
Komentar