nusabali

Tanpa Dasar Hukum, Tarif e-Parkir RSUD Sanjiwani Turun

  • www.nusabali.com-tanpa-dasar-hukum-tarif-e-parkir-rsud-sanjiwani-turun

Pasca dikeluhkan warga, tarif e-parkir di RSUD Sanjiwani, Gianyar, yang sempat mendadak naik 100 persen atau Rp 1.000 jadi Rp 2.000 untuk sepeda motor, akhirnya turun.

GIANYAR, NusaBali

Tarif parkir ini kembali seperti sebelumnya, Rp 1.000. Tarif Rp 1.000 untuk sepeda motor itu sesuai Perda tentang Retribusi Parkir di Gianyar. Ternyata penarikan retribusi e-parkir jadi Rp 2.000 tersebut belum ada dasar  hukum yang jelas. Sekretaris Dinas Perhubungan Gianyar I Made Rai Ridartha, Senin (29/4), mengakui penarikan retribusi e-parkir Rp 2.000 di RSUD Sanjiwani itu, belum ada dasar. Tarif parkir Rp 2.000/sepeda motor hanya berlaku di objek wisata. "Tarif parkir di RSUD Sanjiwani  akan dinaikkan, tapi nunggu aturan dulu, " katanya.

Berapa lama penerapan tarif e-parkir Rp 2.000 di RSUD Sanjiwani, Rai Ridartha mengaku belum tahu. "Saya akan cek dulu ke bidang yang menangani, " katanya.

Dia juga belum tahu apakah hasil penerapan e-parkir Rp 2.000 sudah di setorkan ke pemerintah atau belum. Ditanya tentang kelebihan uang retribusi parkir yang tidak sesuai peruntukan itu akan dikemanakan, dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu. "Saya tidak tahu pungutan Rp 2.000 itu, apakah memang ada perintah atau disana mungut Rp 2.000 tanpa perintah, makanya biar tidak keliru saya akan cek dulu, " katanya.

Sebelumnya diberitakan, usai uji cuba alat e-parkir di RSUD Sanjiwani, managemen rumah sakit memberlakukan tarif parkir baru. Untuk parkir motor Rp 2.000 dan untuk parkir mobil senilai Rp 3.000.

Ketentuan baru tersebut cukup mengejutkan para pengendara. Pasalnya, di luar rumah sakit, seperti di Pasar Gianyar saja masih berlaku tarif lama yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor.*nvi

Komentar