nusabali

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkoba dari Luar Negeri

  • www.nusabali.com-bea-cukai-gagalkan-penyeludupan-narkoba-dari-luar-negeri

Seperti tak ada matinya upaya peredaran narkoba oleh para Bandar narkoba terus menggempur Pulau Bali.

MANGUPURA, NusaBali

Tak hanya dilakukan oleh bandar dalam negeri, serangan narkoba juga datang dari luar negeri melalui jasa pengiriman. Selama April kemarin Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua kali pengiriman narkoba dari luar negeri.

Pertama, pada Kamis (4/4) kiriman narkoba dari Jerman. Kedua, pada Rabu 910/4) kiriman narkoba dari Belanda. Kedua paket kiriman narkoba dari dua negara berbeda itu dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos Renon, Denpasar. Kedua paketan itu diketahui jenis narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan manual dan laboratorium.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono dalam keterangan persnya, pada Rabu (30/4) membeberkan paket narkoba yang tiba 4 April dengan nomor karal CY515287754DE. Nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro.

Hasil pencitraan mesin X-Ray terhadap paket kiriman itu dicurigai.  Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi.

Atas temuan tersebut, pada tanggal 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas CTOC bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019 2 (dua) orang pria WNI berinisial RSRK, 27 dan KAWDY, 26 selaku penerima barang berhasil diamankan dengan barang bukti 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA.

Modus serupa juga dilakukan oleh pengirim dari Belanda. Kali ini barang yang dikirim adalah potongan batang tanaman. Batang berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N N-Dimethyltryptamine (DMT). Barang tersebut dibungkus dalam plastic bertuliskan Mimosa hostilis Hidden Valley 200 Gr.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia bernama Andrei Spiridonov, 36 warga Negara Rusia. Tersangka ini akhirnya diserahterimakan ke Polda Bali.

“Atas perbuatan ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambahsepertiga,” tandas Himawan. *pol

Komentar