nusabali

4 Anggota Jaringan Shabu Jatim Diringkus

  • www.nusabali.com-4-anggota-jaringan-shabu-jatim-diringkus

“Keempat tersangka ini merupakan kurir asal Jatim. Mereka mendapatkan narkoba dari seseorang di Banyuwangi,”

Sat Narkoba Polresta Sita 728,66 Gram Shabu


DENPASAR, NusaBali
Empat orang pengedar narkoba jaringan Jawa Timur diringkus oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Keempat tersangka itu adalah Indra Jaya Negara, 31, Nanda, 40, Arya, 33, dan Fendy, 32. Keempatnya diamankan pada tanggal 24 dan 25 April di empat lokasi berbeda.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/5) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka berupa shabu dengan berat total 728,66 gram.

Tiga dari empat tersangka ini, yakni Nanda, Arya, dan Fendy merupakan pemasok barang haram itu dari Banyuwangi. Ketiganya membawa sediaan narkoba itu dari Banyuwangi dengan cara menumpang bus. Sementara Indra Jaya Negara adalah pemain yang berada di Bali. Keempat tersangka ini semuanya saling kenal.

“Keempat tersangka ini merupakan kurir asal Jatim. Mereka mendapatkan narkoba ini dari seseorang di Banyuwangi. Orang tersebut kami masih melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan barang dari orang yang tak dikenal itu diantarkan oleh tiga orang tersangka untuk diedarkan di Bali,” beber Kombes Ruddi.

Para tersangka melakukan kegiatan ini Januari 2019 ini. Mereka mendapatkan sediaan shabu di Banyuwangi seberat 1 kilogram. Saat barang itu tiba di Bali sebelum diedarkan terlebih dahulu dipecah-pecah dalam ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik kecil. Selanjutnya pecahan itu ditempel pada pot, pohon, tiang listrik, dan media lainnya. Dari jumlah 1 kilogram yang didatangkan dari Banyuwangi sisanya kini sebanyak 728,66 gram.

Meski pengakuannya demikian Kombes Ruddi mengatakan tetap melakukan penyelidikan mendalam. Sebab tidak mungkin mereka sudah bekerja sejak Januari yang berhasil dijual hanya sekitar 200 gram. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan tentang siapa pengendali dan pengguna yang memesan narkoba yang mereka jual.

"Keempat tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka memilih utuk menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Sediaan narkona ini direncanakan diedarkan di Denpasar dan Badung. Mereka hanya mendapat upah Rp 50.000 untuk sekali tempel. Dimana setiap tempelnya berukuran fariasi dari 1-2 gram,” beber Kombes Ruddi.

Melihat apa yang terjadi belakangan ini, Kombes Ruddi mengatakan jumlah kurir narkoba di Bali banyak dari luar Bali. Mereka adalah jaringan Jawa dan Jakarta. Meski demikian para kurir ini masih mencari pemain untuk di Bali guna melancarkan pergerakan mereka saat berada di Bali.

“Kurir narkoba kini banyak orang dari luar Bali. Namun mereka tak bisa bermain sendiri. Mereka merekrut orang Bali untuk masuk menjadi jaringan. Intinya kami terus menggali semua pengakuan dari para tersangka ini,” tandas Kombes Ruddi sembari mengatakan para tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. *pol

Komentar