nusabali

Perumahan Tanpa Izin IMB, Warga Sekitar Khawatir

  • www.nusabali.com-perumahan-tanpa-izin-imb-warga-sekitar-khawatir

Proyek perumahan Blok Mawar belum memiliki saluran pembuangan air. Warga perumahan Blok 39 yang posisi lahannya di bawah, khawatir saat musim hujan kawasannya akan kebanjiran.

TABANAN, NusaBali

Warga perumahan Blok 39 di Jalan Tukad Sangsang masuk Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, khawatir. Pasalnya pembangunan rumah di Blok Mawar yang posisinya persis berada di atas perumahan Blok 39 belum ada saluran pembuangan air. Jika saluran pembuangan air ini tidak diperhatikan, warga di perumahan Blok 39 khawatir wilayahnya akan kebanjiran saat musim hujan. Bahkan bisa saja terjadi longsor.

Pantauan di lapangan, Kamis (2/5) siang, perumahan Blok Mawar memiliki luas sekitar 14 are. Di kawasan tersebut tampak telah dibangun pondasi rumah ukuran 6 meter x 3 meter. Posisi lahan rumah Blok Mawar miring ke barat. Dan di bawahnya adalah bangunan perumahan Blok 39.

Salah seorang penghuni Blok 39, I Gede Wirawan, mengatakan banyak warga yang menyampaikan keluhan kepadanya dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti. Kebanyakan warga khawatir lantaran pembangunan perumahan yang berlokasi tepat di atas Blok 39, pembuangan airnya tidak jelas. Apalagi posisi lahannya miring ke barat. “Kalau hujan otomatis air akan turun langsung ke rumah kami, bahkan kami khawatir terjadi bencana longsor,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu Wirawan belum pernah ketemu dengan pengembang. Namun dia sudah melakukan koordinasi dengan pekerja pembangunan, tetapi belum ada jawaban soal rencana pembuatan saluran air. “Semestinya ada tempat ke selatan, tetapi tanah tersebut milik orang lain. Untuk membuat saluran air, pengembang harus membeli tanah tersebut,” tegas Wirawan yang juga Camat Selemadeg.

Hal serupa pun disampaikan oleh Cuka, pengontrak rumah di Blok 39. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengaku meski ngontrak dia merasa waswas. “Kami juga waswas, apalagi tidak ada saluran air, kalau hujan airnya langsung ke bawah (rumah Blok 39),” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait permasalahan proyek perumahan di Jalan Tukad Sangsang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Setelah mendapat laporan tersebut, tim Bursap (Buru Sapa) Satpol PP Tabanan juga telah turun cek kebenarannya. “Pengembang juga sudah kami panggil Senin (29/4) kemarin dan sempat mangkir, namun tadi (Kamis kemarin) sudah datang memenuhi panggilan kami,” kata Sarba.

Dari hasil pemanggilan tersebut, pengembang atas nama Pak Oka menunjukkan sertifikat aspek perumahan seluas 14 are dan rencananya akan dipecah menjadi 10 unit rumah. Tetapi dalam proses pembangunan pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) walau sudah membuat pondasi. “Setelah saya mintai keterangan, IMB katanya masih diurus. Namun tetap saja dia sudah melanggar,” tegas Sarba.

Lantaran belum mengantongi IMB, Satpol PP terpaksa menghentikan sementara pengerjaan perumahan itu sebelum pengembang menyelesaikan pengurusan IMB. “Intinya dia ini hanya melanggar IMB, tanah itu sudah aspek perumahan seluas 14 are, artinya tidak bisa dilarang membangun. Kalau masih persawahan baru bisa dilarang pembangunannya,” katanya.

Dan terkait keluhan saluran air yang dikeluhkan warga, dikatakan Sarba sebenarnya sudah direncanakan oleh pihak pengembang. “Sudah ada got, namun tidak terlihat karena diuruk batu kapur. Pembuangan air ada, dan rencananya akan mengalir ke parit di bagian barat,” tandasnya.  Sementara pengembang proyek, Pak Oka, saat dikonfirmasi via telepon berulangkali tidak menjawab. *des

Komentar