Tarif Parkir Khusus Diberlakukan
Perda yang sudah berusia delapan tahun, baru diberlakukan. Hasilnya, tarif parkir di 14 titik melonjak drastis.
Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 14 titik di Kabupaten Buleleng sudah mulai memberlakukan tarif parkir khusus (TPK) bagi kendaraan bermotor. Jadi jangan heran jika pengguna kendaraan harus membayar lebih mahal, hingga 100 persen dibanding tarif yang biasanya berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP ditemui di ruangannya Kamis (2/5) siang menjelaskan sebenarnya tarif untuk parkir khusus di Buleleng memang memiliki tarif berbeda dari tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2011, tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ber-MoU.
Jika tarif parkir TJU untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000, untuk parkir khusus dikenakan tarif Rp 2.000. Begitu juga kendaraan roda empat yang parkir di TJU hanya dikenakan Rp 2.000 sedangkan pada parkir khusus dikenakan Rp 5.000. Perbedaan tarif parkir itu juga berlaku untuk kendaraan beroda lebih dari empat, jika pada TJU dikenakan Rp 5.000 sedangkan di parkir khusus dikenai Rp 10.000.
Hanya saja sejak disahkannya Perda tersebut tahun 2011 lalu, tarif retribusi parkir khusus dikenakan sama dengan parkir di TJU. Hal itu disebut Gunawan karena pihaknya belum mengantongi kuasi atau karcis yang pengadaannya di Badan Keuangan Daerah (BKD). Gunawan pun mengakui selama ini tarif parkir khusus memang sama dengan parkir TJU. Padahal dalam Perda sudah jelas diatur ketentuan pemberlakuan retribusi parkir untuk kendaraan yang parkir di parkir khusus.
“Tarif ini sebenarnya sudah ada dari dulu, hanya saja belum terimplementasi karena kami tidak memegang karcis parkir khusus yang memang dari dulu tidak ada, sehingga kami paka karcis TJU. Kami juga tidak berani kalau memungut sesuai Perda melebihi dari nominal yang tertera di karcis,” ujar Gunawan.
Hingga di tahun 2018, pemungutan retribusi parkir pada parkir khusus yang tidak sesuai Perda mendapat teguran dari BPK dan inspektorat. Sehingga tahun ini, Dishub Buleleng berkomitmen menerapkan retribusi parkir khusus sesuai dengan Perda.
Penerapan retribusi parkir khusus yang dikenakan kepada masyarakat pun sempat menimbulkan riak-riak. Namun Dinas Perhubungan terus melakukan sosialisasi dari awal tahun hingga diberlakukan tarif parkir khusus sesuai dengan Perda yang ada per tanggal 29 April lalu.
Sementara itu retribusi parkir khusus yang sebagian dikelola oleh Desa Pakraman dengan pembagian 50 : 50 dengan Pemerintah Daerah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup banyak. Bahkan target PAD dari parkir khusus tahun ini sebesar Rp 600 juta, per 30 April lalu sudah tercapai sebesar Rp 208 juta.*k23
Komentar