Dinas Arsip Umumkan Pencarian Arsip Dishub Badung
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerspus) Kabupaten Badung melakukan pencarian beberapa item Arsip Statis Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pencarian arsip statis sesuai dengan pengumuman Nomor 045.38/3356/Diskerpus tentang Arsip Statis Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Sesuai Daftar Pencarian Arsip (DPA) tertanggal 24 April 2019.
Kadiskerpus Badung Ni Wayan Kristiani, mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang 43 Tahun 2009 mengatur tata cara akuisisi dalam kegiatan pengelolaan arsip statis.
“Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA) karena dari hasil verifikasi Arsip Statis milik Dinas Perhubungan Kabupaten Badung masih terdapat kekurangan beberapa item arsip statis, maka dari itu perlu diumumkan,” kata Kristiani, Rabu (1/5).
Adapun arsip statis yang dicari meliputi; pertama, sejarah pencipta arsip yang terdiri dari; riwayat pendirian organisasi (Perda Kabupaten Badung sebagai pedoman), pengembangan/atau perubahan organisasi (Perda Kabupaten Badung sebagai pedoman), fungsi dan tugas administrasi maupun teknis, dan program kerja keseluruhan dari tahun ke tahun sesuai perkembangan.
Kedua, sejarah arsip yang terdiri dari; riwayat arsip (pencipta arsip dimulai tahun berapa ke tahun berapa), kondisi fisik arsip (baik atau rusak), kandungan informasi (apakah arsip asli yang diciptakan sendiri ataukah hanya diterima), dan pemeliharaan arsip (tertata atau belum).
Selanjutnya, pencipta arsip yang dimaksud adalah arsip milik Dinas LLAJR Kabupaten Badung, arsip milik Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Badung, dan arsip milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Kristiani menambahkan, instansi, dinas, badan, dan umum yang mengetahui keberadaan atau memiliki arsip-arsip tersebut dimohon dapat menyerahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung.
Selanjutnya, kata istri Wakil Bupati Badung, itu arsip tersebut akan dibuatkan daftar arsip statis, daftar inventaris arsip statis dan guide arsip statis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung secara kronologis dapat bercerita. “Arsip ini sangat penting,” tegas Kristiani. *
Kadiskerpus Badung Ni Wayan Kristiani, mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang 43 Tahun 2009 mengatur tata cara akuisisi dalam kegiatan pengelolaan arsip statis.
“Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) wajib membuat Daftar Pencarian Arsip (DPA) karena dari hasil verifikasi Arsip Statis milik Dinas Perhubungan Kabupaten Badung masih terdapat kekurangan beberapa item arsip statis, maka dari itu perlu diumumkan,” kata Kristiani, Rabu (1/5).
Adapun arsip statis yang dicari meliputi; pertama, sejarah pencipta arsip yang terdiri dari; riwayat pendirian organisasi (Perda Kabupaten Badung sebagai pedoman), pengembangan/atau perubahan organisasi (Perda Kabupaten Badung sebagai pedoman), fungsi dan tugas administrasi maupun teknis, dan program kerja keseluruhan dari tahun ke tahun sesuai perkembangan.
Kedua, sejarah arsip yang terdiri dari; riwayat arsip (pencipta arsip dimulai tahun berapa ke tahun berapa), kondisi fisik arsip (baik atau rusak), kandungan informasi (apakah arsip asli yang diciptakan sendiri ataukah hanya diterima), dan pemeliharaan arsip (tertata atau belum).
Selanjutnya, pencipta arsip yang dimaksud adalah arsip milik Dinas LLAJR Kabupaten Badung, arsip milik Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Badung, dan arsip milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung. Kristiani menambahkan, instansi, dinas, badan, dan umum yang mengetahui keberadaan atau memiliki arsip-arsip tersebut dimohon dapat menyerahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung.
Selanjutnya, kata istri Wakil Bupati Badung, itu arsip tersebut akan dibuatkan daftar arsip statis, daftar inventaris arsip statis dan guide arsip statis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung secara kronologis dapat bercerita. “Arsip ini sangat penting,” tegas Kristiani. *
1
Komentar