Cegah Pembelian Rokok oleh Anak-anak
SRC Bali Libatkan Peritel Tradisional
DENPASAR, NusaBali
Puluhan pedagang ritel tradisional turut mengikuti sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Istana Taman Jepun, Denpasar, Jumat (3/5). Para peritel tradisional yang berasal dari berbagai wilayah di Bali ini tergabung dalam Sampoerna Retail Community (SRC) Bali yang kini beranggotakan sekitar 1.000 toko.
Program yang digagas PT HM Sampoerna Tbk sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan penjualan rokok kepada anak-anak, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 Poin B.
Kepala Komunikasi Sampoerna, Inasanti Susanto mengatakan, Sampoerna, sebagai perusahaan tembakau terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang sejalan dengan pemerintah bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.
"Sampoerna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah 109/2012. Sampoerna sendiri selalu memasarkan dan mempromosikan produknya hanya kepada perokok dewasa," kata Inasanti.
"Kami berharap program ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Bali atas adanya larangan penjualan rokok kepada anak-anak. Secara khusus, kami berharap mitra dagang kami dapat mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak," katanya.
Inasanti mengatakan, upaya Sampoerna dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak akan terus dilanjutkan. Ke depan, Sampoerna berkomitmen untuk menggandeng lebih banyak lagi peritel, khususnya yang tergabung dalam SRC.
Pada kesempatan itu, Sampoerna juga mendistribusikan sejumlah materi komunikasi yang terdiri dari stiker dan wobbler yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak kepada sejumlah pemilik toko SRC di Bali.
Wayan Dhego, pemilik Toko Sembako SRC MM, mengatakan mendukung program PAPRA. "Sekarang, kami semakin paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak," katanya.
Ia juga mengapresiasi upaya Sampoerna yang tak hanya memberikan pembinaan usaha bagi tokonya, tetapi juga dalam menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan. *isu
Program yang digagas PT HM Sampoerna Tbk sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait larangan penjualan rokok kepada anak-anak, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 Poin B.
Kepala Komunikasi Sampoerna, Inasanti Susanto mengatakan, Sampoerna, sebagai perusahaan tembakau terbesar di Indonesia, memiliki pandangan yang sejalan dengan pemerintah bahwa anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.
"Sampoerna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah 109/2012. Sampoerna sendiri selalu memasarkan dan mempromosikan produknya hanya kepada perokok dewasa," kata Inasanti.
"Kami berharap program ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Bali atas adanya larangan penjualan rokok kepada anak-anak. Secara khusus, kami berharap mitra dagang kami dapat mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak," katanya.
Inasanti mengatakan, upaya Sampoerna dalam mencegah akses pembelian rokok oleh anak akan terus dilanjutkan. Ke depan, Sampoerna berkomitmen untuk menggandeng lebih banyak lagi peritel, khususnya yang tergabung dalam SRC.
Pada kesempatan itu, Sampoerna juga mendistribusikan sejumlah materi komunikasi yang terdiri dari stiker dan wobbler yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak kepada sejumlah pemilik toko SRC di Bali.
Wayan Dhego, pemilik Toko Sembako SRC MM, mengatakan mendukung program PAPRA. "Sekarang, kami semakin paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak," katanya.
Ia juga mengapresiasi upaya Sampoerna yang tak hanya memberikan pembinaan usaha bagi tokonya, tetapi juga dalam menjalankan usahanya secara bertanggung jawab dan taat pada peraturan. *isu
1
Komentar